CENTRO RIAU KUANSING –Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 250 gram. Seluruhnya berhasil diungkap di desa Tanah Bekali, kecamatan Pangean, Kuansing, Riau. Selasa, Sekitar Pukul 17.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, SH, MH menjelaskan pengungkapan dilakukan usai adanya informasi peredaran ganja di wilayah Tanah Bekali. Usai diusut, ganja ternyata diedarkan oleh PK alias Ipal, 28 tahun, diamankan di Tanah Bekali kecamatan Pangean, Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M, Si melalui Kasatnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan,”Barang bukti berhasil diamankan dari tangan Ipal. Diantaranya 62 paket plastik bening berisikan narkotika Golongan I jenis daun ganja kering berat kotor 211.58“Jelas Novris yang baru beberapa hari bertugas di Polres Kuansing itu.
Tidak hanya itu, barang bukti juga ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika Golongan I jenis daun ganja kering berat kotor 13.95 gram, satu plastik asoy warna hitam berisikan narkotika Golongan I jenis daun ganja kering berat kotor 24.47 gram dan uang tunai serta Handphone.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi yang dipimpin oleh kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi IPTU NOVRIS H SIMANJUNTAK,SH.,MH melakukan penyelidikan di desa Tanah Bekali Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Kemudian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pengedar narkotika yang berada di samping Warung desa Tanah Bekali Kecamatan Pangean kabupaten Kuantan Singingi.
Dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut yang mana diketahui pelaku bernama Paldi Kurnia Als Ipal. Kemudian dari penangkapan tersebut, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti daun ganja kering dibawah kasur dalam Kamar Rumah Pelaku. Setelah itu pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik dan dalam penguasaannya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Krt)Lacak Peredaran, Satresnarkoba Polres Kuansing Amankan 250Gram Ganja Kering
CENTRO RIAU KUANSING -Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 250 gram. Seluruhnya berhasil diungkap di desa Tanah Bekali, kecamatan Pangean, Kuansing, Riau. Selasa, Sekitar Pukul 17.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, SH, MH menjelaskan pengungkapan dilakukan usai adanya informasi peredaran ganja di wilayah Tanah Bekali. Usai diusut, ganja ternyata diedarkan oleh PK alias Ipal, 28 tahun, diamankan di Tanah Bekali kecamatan Pangean, Kuansing.Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M, Si melalui Kasatnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak SH MH mengatakan,”Barang bukti berhasil diamankan dari tangan Ipal. Diantaranya 62 paket plastik bening berisikan narkotika Golongan I jenis daun ganja kering berat kotor 211.58“Jelas Novris yang baru beberapa hari bertugas di Polres Kuansing itu.
Tidak hanya itu, barang bukti juga ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika Golongan I jenis daun ganja kering berat kotor 13.95 gram, satu plastik asoy warna hitam berisikan narkotika Golongan I jenis daun ganja kering berat kotor 24.47 gram dan uang tunai serta Handphone.Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi yang dipimpin oleh kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi IPTU NOVRIS H SIMANJUNTAK,SH.,MH melakukan penyelidikan di desa Tanah Bekali Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Kemudian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pengedar narkotika yang berada di samping Warung desa Tanah Bekali Kecamatan Pangean kabupaten Kuantan Singingi.
Dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut yang mana diketahui pelaku bernama Paldi Kurnia Als Ipal. Kemudian dari penangkapan tersebut, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti daun ganja kering dibawah kasur dalam Kamar Rumah Pelaku. Setelah itu pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik dan dalam penguasaannya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Krt)
