CENTRO RIAU KUANTAN SINGINGI-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing kembali mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,44 Gram di Desa Kopah kecamatan Kuantan Tengah, kabupaten Kuantan Singingi, Senin, 10 April 2023. Sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kasatnarkoba, IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H mengatakan,”Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di Desa Kopah, karena, diduga sering terjadi peredaran Narkotika, selanjutnya tim opsnal melaporkan kepada saya, selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB Tim Opsnal yang langsung saya pimpin dan kami melakukan penangkapan di sebuah rumah, tepatnya didalam kamar di Desa Kopah”Kata IPTU Novris H Simanjuntak SH MH Kepada Centroriau.id , Selasa, 11 April 2023 . Pagi WIB.
Tidak sampai disitu, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, juga melakukan pengembangan dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama Gian Bin Muslim di Desa Sawah, tepatnya di Pancang Finish Arena Pacu Jalur Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut adalah 7 (Tujuh) paket plastik klip bening diduga berisikan butiran kristal narkotika jenis shabu berat kotor 1.30 gram, 3 (tiga) paket timah rokok yang diduga berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu 1.14 gram, 1 (satu ) buah kotak plastik warna kuning, 1 (satu) buah kaca pirex, 5 (Lima) buah plastik klip bening, 3 (Tiga) Mancis , 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah alat hisap (pipet) 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) unit handphone OPPO A15 warna Biru dongker dengan Imei 1 : 867503058091914 Imei 2 : 867503058091906, 1 (satu) unit Handphone VIVO Y21 warna Biru dengan Imei 1 : 867357065505097 Imei 2 : 867357065505089 dan 1 (satu) unit Motor Beat warna hitam dengan nopol BM 3436 XS.
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan Polisi Nomor : LP.A / 14 / IV/ RES.4.2 / 2023 / Sat Narkoba / Polres Kuansing / Polda Riau, 11 April 2023 dengan tersangkakan tiga orang yang diduga berperan sebagai pengedar dan tes urine positif itu adalah Sarmihan Als Bosar Bin Jarimin, Muhamad Sapri Als Sapri Bin Saripudin dan Gian Musgar Dapi Als Gian Bin Muslim. Adapun Pasal yang disangkakan , yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KRT)
