centroriau.id, Kuansing-Bertempat teras kantor Polres Kuansing, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak.SH.,MH, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 57,47 gram,jika diuangkan senilai 65 Juta Rupiah,Rabu (28/2/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Kuansing diwakili oleh Panitera Muda Hukum Edi Alpandi, S.H., Kajari Kuansing diwakili Jaksa Fungsional Kejari Ahmad Suhendra, S.H., Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kuansing diwakili oleh Helma Muliani, S. Farm.,Analis Intelijen BNNK Kuantan Singingi Brigadir Romadani, Plt. Kasi Humas Polres Kuansing IPTU Aman Sembiring, S.H, dan Kasat Tahti Polres Kuantan Singingi IPTU Padrianto.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak.SH.,MH, dalam sambutannya menyampaikan kronologis penangkapan tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu.
“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 54,47 gram pertama dipastikan atau dicek dahulu lalu dimasukkan kedalam blender kemudian dicampur dengan air dan seterusnya dilarutkan.,Ujar Novris
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu oleh Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi selesai pada pukul 11.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif.,Ujar Novris
Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka sudah diamankan di makopolres kuantan Singingi.**
