CENTRO RIAU Teluk Kuantan-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kuansing, Mardius Adi Saputra, mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan pemanggilan kepada Caleg PKB Dapil 5 Kuansing, Desi Guswita. Terkait dengan adanya laporan Yudi pada dugaan praktek politik uang saat Pemilu 14 Februari lalu.
Diwawancarai Centroriu.id ini, Mardius menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan aduan dari salah seorang warga yang bernama Yudi. Dari laporan tersebut pihaknya melakukan kajian. Teryata laporan tersebut tidak dapat diregister dan ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formal pelaporan.
Hasil kajian awal yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kuansing tentang dugaan tidak Pidana tersebut telah sesuai Berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 063/PP/01.02/K.RI./05/02/2024. Disitu, kata Mardius Adi Saputra, “Bawaslu Kuansing memutuskan dan menetapkan penyampaian laporan bahwa, tidak dapat diregister dan ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formal pelaporan.” Kata Mardius Adi Saputra seperti sudah tertulis di surat pemberitahuan untuk Pelapor, pada 22 Februari 2024 di Teluk Kuantan.
Kemudian, terkait surat bersifat penting diketahui pelapor beredar luas via WhatsApp, juga didapatkan oleh Centroriau.id . Bagaimana dengan kebenarannya,”Iya, surat itu asli dari kami Bawaslu Kuansing,”Ucap Mardius Adi Saputra ke Awak Media ini masih via WhatsApp, Kamis, 29 Februari 2024 . Pagi WIB.
Sebagai terlapor, Desi Guswita yang diduga melakukan politik uang oleh Pelapor dengan senyuman khasnya menyampaikan ke Insan Media ini,”Alhamdulillah, dari awal saya tetap optimis tidak bersalah, setelah ditindaklanjuti dengan kajian oleh Bawaslu, ternyata laporannya memang tidak memenuhi syarat formal pelaporan,” Ucap Desi Guswita Caleg PKB yang dinilai karir Politik nya akan sampai ke Senayan seperti Iyeth Bustami Caleg DPR RI Dapil Riau 1.(Krt)
