CENTRO RIAU KOTO TALUAK-Kegiatan Pemerintah Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Tahun Anggaran 2023. Dinilai akan begitu sulit untuk dibuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) oleh Pj Kades TA2023. Hal itu merujuk seperti dikatakan Tokoh Masyarakat Koto Taluk, H. Saifullah Afrianto, bahwa beberapa kegiatan tidak terlaksana dengan baik. Rabu, 13 Maret 2024.
“Dana kegiatan pembangunan Desa Koto Taluk TA2023, diduga disalah gunakan, Anggaran tersebut dipakai oleh oknum Pj Kades dan Oknum Bendahara desa untuk kebutuhan pribadi dengan modus pinjam alias kasbon, namun pinjaman itu tanpa disertai bukti tanda terima, seperti kwitansi atau bukti otentik lainnya.”Tulis H. Saifullah Afrianto Mantan Waka 1 DPRD kabupaten Kuansing.
Tidak hanya itu, Owner Hotel Pujangga itu juga menyebutkan kisaran nominal yang ditilap oleh Pj Kades dan Oknum Bendahara desa itu. “Kalau dilihat dari nilainya sangat fantastis sekali, lebih kurang Rp. 350 juta.”Jelas Kekek Oemar itu kepada Awak Media ini.
H. Saifullah Afrianto berharap ke Kesatuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kuansing, agar benar-benar serius menangani dugaan korupsi yang dilakukan Pj Kades dan Bendahara sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terakhir, Saifullah Afrianto menyampaikan,”Saya sebagai anak Negeri Koto Taluk, akan terus pantau kasus dugaan korupsi ini, MAJULAH NEGERIKU”Tutup Yan Tembak yang juga Juru Kampanye Prabowo Gibran di Kabupaten Kuansing itu.
Awak media ini belum terkonfirmasi ke Pj Kades yang dimaksud dan Oknum Bendahara desa Koto Taluk, begitu juga ke Kesatuan Tipikor Polres Kuansing di bawah Kesatuan Reserse kriminal Polres Kuansing. AKP Linter Sihaloho SH MH.
Untuk diketahui, berbagai sumber menyebutkan korupsi yang terjadi di pemerintahan desa tak hanya karena alokasi dana desa yang besar tiap tahun, tapi juga “tak diiringinya prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa,”.
Faktor lain, desa-desa kebanyakan juga luput dari perhatian media massa dan minim pengawasan dari masyarakat di desa setempat.
(Krt)
