Centro Riau Pasir Pengaraian-Proses penyidikan tindak pidana Korupsi BBM Perkim Kab.Rokan Hulu yang melibatkan Kadis Perkim sdr. HI dan JT Direktur PT.ERB telah rampung dan dinyatakan lengkap setelah surat P.21 dikeluarkan oleh Kajari Rohul pada hari Rabu tgl.15 Mei 2024.
Press rilis Polres Rohul yang dipimpin lansung oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono.SIK.MM mengatakan bahwa proses penyidikan yang telah dimulai Agustus 2023 lengkap sudah dnegan diterimanya P.21 dari Kejaksaan, hari ini tersangka dan BB akan diserahkan ke Kejaksaan.
Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 71 saksi, 4 ahli dan telah menyita 532 barang bukti serta dengan adanya hasil audit kerugian keuangan negara senilai 6.28 M, papar Kapolres
Kedua tersangka JT dan HI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman paling lama seumur hidup.
Selain itu penyidik telah menerima pengembakian uang hasil korupsi dari tersangka HI yaitu sebanyak 2 Milyard dan dari tersangka JT berupa barang hasil korupsi yaitu 4 unit kendaraan Truk Roda empat dan 1 unit sepeda motor yamaha. Papar Akbp Budi
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH mengatakan bahwa Penyidik sudah menerbitkan Surat perintah Penyelidikan baru dalam pertanggung jawaban anggaran belanja BBM Dinas Perkim tahun.2019, untuk itu pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi, diantaranya pemeriksaan terhadap Tiga Mantan Kepala Dinas Perkim pada tahun tersebut.
Kita akan menaikan ke proses penyidikan setelah terpenuhinya alat bukti, insyaallah secepatnya. Tutup Raja Kosmos.***
