CENTRO RIAU KUANSING –Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, hingga kini masih beraktivitas. Seperti terlihat lalu lalang ‘para mafia tambang’ seputar desa Gunung Kesiangan dan desa Banjar Lopak. Sungguh mengkhawatirkan tujuan kecamatan Benai jadi kecamatan Swasembada Pangan di Kuansing. Pasalnya, lokasi yang dijadikan aktivitas PETI itu, merupakan hamparan tanah subur nan elok untuk pertanian. Tapi, walaupun begitu, semua itu patut disyukuri, karena tidak lah semua desa di kabupaten Kuansing memiliki lahan persawahan padi.
Tidak hanya itu, tanah subur yang Dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa itu, telah mulai terlihat tercabik-cabik oleh kelakuan tangan manusia yang tidak bertanggungjawab atas kerusakan bumi.
Oleh karena itu, Ketua Karang Taruna kecamatan Benai, Ahmad Fathony, SH., yang dinilai selama ini acuh-acuh saja!. Kini mulai bersuara dan wajahnya pun mulai memerah setelah ia melihat dampak kerusakan nyata dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Gunung Kesiangan itu.
“Lahan subur persawahan terus berkurang dan kerikil kerikil kecil mulai terlihat hadir dipermukaan bumi, hilang lah keutuhan lahan persawahan nan elok itu, dan kini kerusakan lingkungan tertinggal sebagai hasil PETI yang sesungguhnya,”Ucap Ahmad Fathony SH dengan nada agak sedikit lirih.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Benai Ahmad Fathony, S.H terus bengis dan mulai bertubi-tubi berkomentar. Semua tentang keprihatinan melihat alih fungsi lahan persawahan menjadi lahan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) itu.
Kepada awak media Ahmad Fathony, S.H mengungkapkan,”Kondisi pertanian di desa Gunung Kesiangan yang kini keberadaannya amat memprihatinkan, selain ancaman alih fungsi lahan, terputusnya regenerasi petani padi dan hak-hak petani mulai melemah, padahal, Bupati Kuansing canangkan kecamatan Benai menuju Swasembada Pangan di Kuansing,”Ujar Ahmad Fathony SH pria berkacamata lulusan S1 dari Fakultas Hukum UNILAK itu.
“Sangat disayangkan, lahan persawahan yang dulunya indah dipandang mata, kini berubah menjadi tumpukan lumpur bercampur kerikil dengan air keruh sebab aktivitas ilegal tersebut”ungkap pria yang kerap disapa AF itu sambil bergegas menaiki mobil pribadinya, merek Agya warna merah.
Untuk diketahui bersama, masih kata Ahmad Fathony,”Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby,Ak.,MM sedang genjar merealisasikan program ketahanan pangan IP200, hampir di setiap desa di kabupaten Kuantan Singingi telah diberikan bantuan, mulai dari perluasan lahan, bantuan benih dan juga pupuk,”Terang Cucu dari Zainuddin seorang Pahlawan Gajah Putih Kenegerian Simandolak itu.
“Saya selaku Ketua Karang Taruna dan Karta Atmaja, sebagai Kepala Bidang Media Karang Taruna kabupaten Kuansing, kami berdua mewakili suara-suara para petani, khususnya dari Desa Gunung Kesiangan dan Desa Banjar Lopak meminta kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengambil tindakan dalam upaya penyelamatan hak-hak para petani sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap Program Bupati Kuansing,” tambah Toni sambil membuka kacamata nya
Terakhir ia juga berharap kepada Polres Kuansing dan dibantu Koramil/02KT, agar memberikan efek jerah kepada para mafia tambang yang membandel yang terus melakukan aksinya demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok.
“Sesekali berikan efek jerah bagi para pelaku yang masih tetap membandel melakukan aktivitas PETI itu, agar kedepannya tidak ada lagi Aktivitas PETI di Wilayah Gunung Kesiangan, khususnya di Lahan Persawahan masyarakat” Harapnya.
Saat berita ini ingin disajikan keruangan publik, Awak Media ini sengaja belum mengkonfirmasi, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K melalui Kasatreskrim Polres AKP Shilton, S.I.K., M.H dan juga belum terhubung ke Ndanramil 02/KT serta ke orang orang diduga pelaku-pelaku PETI di Benai tersebut. Semua karena Informasi dari Ketua Karang Taruna dinilai telah siap “disajikan dan disantap publik”.
Sedikit perlu diketahui untuk para Narasumber kompeten, Awak Media ini akan tiba di tempat Anda untuk melakukan, liputan reportase PETI, Wawancara Pelaku, wawancara Pihak Hukum dan wawancara Pihak terkait lainnya, serta akan melakukan riset menggunakan Kamera, baik terbuka maupun riset secara tersembunyi.
Kita ketahui bersama, bahwa bagi para pelaku PETI bisa dijerat pasal 158 dan bagi Penadah pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.(Krt)

(Tulisan ini sengaja ditulis dari hasil temuan Data riset Jurnalis dan Hasil Wawancara Karta Atmaja dan Ahmad Fathony)
