CENTRO RIAU PASIR Pengaraian-Tidak membutuhkan waktu yang lama oleh Sat Reskrim Polres Rohul untuk menangkap Pelaku Jambret yang akhir-akhir ini sempat membuat heboh Warga Ujung Batu, 2 Pelaku menggunakan Motor Yamaha N Max berjaket dan menggunakan helm dengan sasaran Pengendara terutama Ibu-ibu yang menggunakan perhiasan emas.

Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu Tanggal 10 Agustus 2024. Seorang Ibu-Ibu bernama Erfina sedang berkendara sepeda motor pulang dari berbelanja di Minimarket hendak menuju ke Rumahnya di Ujung Batu, setibanya di Pendakian SD Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo, tiba-tiba dipepet oleh 2 Orang yang menggunakan 1 sepeda motor N Max dan menarik gelang yang dipakai oleh Korban hingga putus.
Kedua orang pelaku berhasil merampas gelang korban dan melarikan diri ke arah Uung Batu, korban mengalami kerugian 20 gram emas dengan total kerugian senilai Rp.60 juta, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Rambah Samo.
Pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira Pukul.17.00 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polres Rohul di Kota Pekanbaru dengan inisial MJ dan RD. Penjelasan Kapolres Rohul Akbp Budi Setiyono.SIK.MH melakui Kasat Reskrim AKP Dr.Raja Kosmos.P.SH.MH.
“Kami memulai penyelidikan dengan melibatkan seluruh Personil Unit Reskrim Polsek jajaran, kami melakukan penjejakan terhadap pelaku dari TKP hingga titik akhir perjalanannya, setiap CCTV yang ada kami analisa begitu juga dengan saksi mata di sekitar TKP,” Ungkap Kasat Reskrim yang biasa disapa Raja Kosmos itu.
“Keberadan Pelaku kami temukan di Pekanbaru, pada saat kami lakukan penangkapan 1 pelaku berusaha melukai petugas dan melarikan diri sehingga terpaksa ditembak, kedua pelaku adalah recidivis pada kasus yang sama dan baru 1 bulan keluar penjara, mereka berkeliling ke kota-kota kecamatan di luar Pekanbaru untuk melakukan aksinya,” Jelas AKP. Dr.H. Raja Kosmos, P. MH. Itu kepada Awak Media ini.
Masih kata Kasatreskrim, “Pelaku sebelumnya juga mekakukan aksinya dengan modus serupa di Kota Ujung Batu dan beberapa kali gagal aksinya, hingga berhasil pada korban Erfina. Pada saat kejadian pelaku MJ sebagai pemetik dan RD sebagai Joki,”Jelas Akp Raja.
Lalu, kata Raja Kosmos untuk hasil pencuriannya mereka jual ke penadah yang identitasnya sudah didapat oleh kami dari pihak Kepolisian Polres Rohul untuk dilakukan penangkapan dalam hal pengembangan perkara.
Untuk diketahui, Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dari keduanya disita sepeda motor N Max warna hitam, jaket dan helm yang digunakan saat melakukan aksinya, terhadap kedua tersangka Kepolisian kenakan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Karta Atmaja
Laporan: Satreskrim
