CENTRO RIAU TELUK KUANTAN———Bagi kebanyakan perempuan, poligami merupakan momok yang menakutkan dan dihindari dalam kehidupan pernikahannya. Mungkin hanya sedikit perempuan yang ikhlas mengizinkan suaminya untuk menikah lagi.
Walaupun begitu, seperti Mantan Bupati Kuansing, H. Sukarmis dan Bupati sekarang Dr. H. Suhardiman Amby, MM., dinilai berhasil menjalani poligami dan langgeng hingga bertahun-tahun. ‘Ndak cayo po’? Meski menuai pro dan kontra di kabupaten Kuansing setiap 5 tahun sekali, nyatanya pernikahan poligami mereka tetap awet , bahkan para istrinya pun terlihat akur satu sama lain.
Diketahui, pemimpin yang adil mampu mengambil keputusan dan kebijakan berdasarkan porsi yang tepat. Mampu menerapkan kesetaraan dan kesempatan yang sama bagi semua kepentingan masyarakatnya. Pemimpin yang adil berfungsi menegakkan, meluruskan, dan memperbaiki segala kerusakan yang terjadi
Allah berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 3:
> فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Artinya: “Maka jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa poligami bukanlah sesuatu yang diwajibkan atau disunnahkan, melainkan hanya diperbolehkan bagi yang mampu berlaku adil. Jika tidak mampu berlaku adil, maka lebih baik hanya mengawini satu orang saja.
Pertanyaannya, Apakah benar Mantan Bupati Kuansing, H. Sukarmis dan Bupati H. Suhardiman Amby, berprilaku adil dalam memimpin rumah tangga mereka?
Jika benar, pastilah mereka membawa prilaku adil itu dalam memimpin Kuansing . Subhanallah . Allah adalah Hakim Paling Adil (QS. Al An’am: 114). Jenis tulisan: Hikmah

