CENTRO RIAU ROHUL -Terkait perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan BBM pada tahun anggaran 2019, dari hasil kegiatan penyidikan yang telah kita lakukan semenjak Maret 2024 yang lalu kita sudah peroleh alat bukti penghitungan hasil kerugian negara dengan total 2 Miliyard dari BPKP Prov.Riau, selain itu dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak +- 40 orang sudah kita temukan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang akan kita jadikan tersangka dan dikuatkan dengan keterangan ahli.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan tindak pidana korupsi BBM terdahulu, dimana perkara tersebut sudah disidangkan di PN TP Korupsi Pekanbaru dengan tersangka HI Kepala Dinas Perkim dan JT sebagai Kontraktor pemenang tender.
Sedangkan untuk perkara penyalahgunaan keuangan dana desa Kasang Mungkal Th.2017 sd 2021 yang kegiatan penyidikannya sudah kita lakukan semenjak Juli 2023 yang lalu juga akan kita tetapkan tersangka karena hasil penghitungan kerugian negara juga sudah keluar di awal september 2024 ini dengan total kerugian Rp.1 milyar lebih, kita sudah periksa 30 orang saksi yang mengarahkan bahwa ada perbuatan melawan hukum pada pengelolaan dana desa dengan modus penggunaan uang tanpa bisa dipertanggung jawabkan, kegiatan fiktif dan volume pekerjaan yang tidak sesuai untuk memperkaya diri sendiri dan ini juga sudah kita kuatkan dengan keterangan ahli.
Kedua perkara tindak pidana Korupsi ini sudah kita mintakan gelar perkara ke Dit Krimsus Polda Riau untuk persetujuan penetapan tersangka, surat permintaan terhadap kedua perkara ini sudak kita kirimkan, tinggal menunggu jadwal dari Dit Krimsus, intinya untuk penetapan tersangka terhadap kedua perkara ini kami Sat Reskrim Polres Rohul sudah memiliki lebih dari 2 alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka. (Rls)
