CENTRO RIAU TELUK KUANTAN-Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby, MM mengembalikan fasilitas dari jabatannya berupa kendaraan dinas yang selama ini digunakan untuk menunjang kerja keseharian dan meninggalkan rumah Dinas yang dihuninya selama jadi Bupati.

Penyerahan kendaraan dinas tersebut diterima langsung oleh Sekda Kabupaten Kuansing, dr. Fahdiansyah, Sp.oG disaksikan oleh Kasat Pol PP dan Wartawan, di Teluk Kuantan, Rabu, 25 September 2024.

Dengan ikut sertanya Suhardiman Amby sebagai Calon Bupati Kuansing pada Pilkada 2024, mengharuskannya cuti masa kampanye, yaitu selama 71 hari sesuai Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020.
Seluruh kepala daerah/wakil kepala daerah yang mengikuti pilkada harus cuti di luar tanggungan negara sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Suhardiman juga menyampaikan sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada dan PKPU bahwa kepala daerah yang ikut kontestasi pilkada harus cuti di luar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait jabatannya.
“Saya sudah mengajukan cuti, hari ini, 25/9/2024) saya mengembalikan sementara fasilitas negara dan jabatan yang diamanahkan selama ini, agar tidak terjadi fitnah nantinya,”jelasnya.
