Cantro RIAU KUANTAN SINGINGI. Seorang bapak-bapak inisial TN, telah ditahan Unit Reskrim Polsek Singing Hilir Polres Kuansing, sejak 8 Oktober 2024. Polisi menahan TN karena mencuri buah sawit di Kebun Wanasari Nusantara, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing. TN ini adalah warga Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir ditangkap oleh Security PT Wanasari Nusantara, pada hari Selasa tanggal, 8 Oktober 2024 sekitar pukul 01.20 WIB.
Yayasan Bantuan Hukum Batara (YBH Batara) Kantor Perwakilan di Riau memberi bantuan hukum terhadap TN, setelah diberitahu oleh anak TN ke YBH Batara melalui sambungan telepon pada hari Senin, 21 Oktober 2024.
Setelah itu, Tim YBH BATARA Kantor Perwakilan di Riau kunjungi Kantor Polsek Singingi Hilir, guna menandatangani Surat Kuasa dari TN. Setelah Tim berjumpa dengan IPDA. Dinda Elsa Kencana selaku Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir. Lalu. Tim dipertemukan dengan TN.
Tim YBH Batara terkejut agak terperangah terperanjat melihat TN yang tertatih-tatih kesakitan saat masuk ke Ruangan bezuk sambil mengerang kesakitan . Setelah menandatangi Surat Kuasa kemudian Tim YBH BATARA Riau meminta keterangan dari TN di dalam Ruangan Sel Tahanan Polsek Singingi Hilir.
“Kenapa kaki bapak ?” tanya Tim YBH Batara melihat kondisi TN seperti itu.
“Kaki saya luka dipukul pakai besi oleh sekuriti” jawab TN sayup terdengar.
“Apa saja yang dipukuli Pak?”tanya Tim kembali.
“Badan saya, perut , pinggang sakit akibat dianiaya oleh sekuriti itu ” Ucap TN.
Dari keterangan TN kepada Tim YBH Batara ikut hadir, Daniel Saragi, SH dan Muchtar, M.Ali. Kepada Tim YBH Batara TN menjelaskan kronologi kejadian peristiwa sampai ia teraniaya oleh Security PT Wanasari Nusantara itu.
Pada Tanggal 8 Oktober 2024, sekitar Pukul 17.00 WIB, TN pergi ke Kebun PT. Wanasari Nusantara untuk mengambil buah sawit, pengakuan dari TN, ia melakukan pencurian buah sawit karena tuntutan ekonomi, begitu terasa terdesak butuh uang 200 ribu untuk bayar kewajiban arisan.
TN melakukan aksinya Pukul 6 Sore. TN mengambil buah sawit 117 tandan dengan melangsir memakai angkong dan diletakkan ke Parit Gajah. Sekitar Pukul 01,20 WIB TN ditangkap oleh sekuriti . TN sudah mengakui perbuatannya dan memohon ampun kepada Sekuriti untuk tidak dipukul, namun Sekuriti tetap melakukan pemukulan, bahkan lehernya dicekik , dada dipukul serta diikat tali seperti yang terlihat dalam video yang direkam oleh Sekuriti yang berada di Tempat Kejadian Perkara. Karena merasakan kesakitan, TN berupaya menyelamatkan diri dengan cara menggigit seseorang yang memegangnya .
TN akhirnya menyerah dan dipaksa mengakui perbuatannya. TN sempat mau menyelamatkan diri dengan lari ke Rumah dan akhirnya ditangkap lagi dan dipukuli secara berutal. Nama yang diingat melakukan pemukulan terhadap TN adalah inisial AR dan AS, mereka memukul kaki TN menggunakan Besi Tangkai Shock yang mengakibatkan kaki TN patah dan mengalami luka robek sehingga tidak bisa berjalan.
TN menerangkan waktu pemukulan/penganiayaan terhadap dirinya, banyak juga warga yang menyaksikan , namun, tidak ada masyarakat yang menolong seperti dalam video yang telah beredar di masyarakat.
Oleh karena itu, kata Daniel Saragi,SH, “Saya bersama tim YBH Batara sangat menyayangkan sikap sekuriti PT Wanasari Nusantara yang telah tega melakukan penganiayaan kepada TN, padahal TN sudah mengakui, menyesali perbuatannya dan mau bertanggung jawab, namun kenapa itu semua tidak dihiraukan oleh Sekuriti PT Wanasari Nusantara itu,”kata Daniel Saragi SH dengan emot kesal tertulis kepada Awak Media ini melalui WhatsApp.
“Kami menerima kuasa dari Bapak TN sebagai warga Negara mempunyai hak dalam menerima pendampingan hukum. Kami menyayangkan atas penganiayaan yang dilakukan oleh Sekuriti PT Wanasari Nusantara terhadap TN. Pada Rabu tanggal 23 Oktober 2024, kami mendatangi Kantor PT Wanasari Nusantara di Kuansing dan diterima oleh Bapak Apis selaku Humas PT Wanasari Nusantara, kami telah mengumpulkan Bukti Bukti Rekaman Video Penganiayaan Pihak Security perusaan dan akan segera melaporkan Pihak Security perusaan ke Polda Riau, itu jika tidak ada itikad baik dari pihak Perusahaan Wanasari Nusantara,”ucap Daniel selaku Kuasa Hukum bertubuh tinggi jangkung itu.
Kemudian, Saat berita ini diterbitkan, Awak Media masih dalam tahap upaya konfirmasi ke berbagai pihak seperti, Pihak hukum, Korban, Saksi Mata, Pelaku dan Pihak-pihak berkopeten pada peristiwa tersebut. (Krt)
