CENTRO RIAU KUANSING—-Sebelumnya, dikabarkan Pengurus Karang Taruna (KarTa) Kabupaten Kuantan Singingi melaporkan dugaan jual beli Lahan Hutan Lindung Margasatwa di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir. Laporan tersebut ditujukan ke Kapolda Riau Cq Dit. Interlkam Polda Riau dengan ditembuskan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau. Jumat, 21 Maret 2025.
Saat ditanya, sekretaris Karang Taruna kabupaten Kuantan Singingi, Ahmad Fathony, SH membenarkan laporan tersebut, ia menjelaskan semua berdasarkan keresahan masyarakat desa Sungai Paku, kecamatan Singingi Hilir bahwa! adanya transaksi jual jual beli Lahan Hutan Lindung Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Benar, Kami telah melaporkan dugaan jual beli hutan yang dilakukan oleh oknum Ketua Kelompok Tani, Laporan ke Polda Riau ditembuskan juga ke BKSDA Riau,”Jelasnya saat ditanya Centroriau.id
Masih kata Ahmad Fathony, SH pria yang selalu berkacamata itu,”Hal ini penting sekali, untuk menjaga Kawasan Hutang Lindung Bukit Rimbang Baling, tentu agar ada efek jera bagi para pelaku perambahan hutan, sehingga kedepannya tidak ada lagi Hutan Lindung yang diperjualbelikan atau disalahgunakan”Harap Pria yang akrab sapa AF itu sambil membentangkan kedua telapak tangannya kepada Awak Media ini usai menjelaskan.
AF menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari sosial kontrol kita dan mendorong Aparat Penegak Hukum demi melindungi dan menjaga kelestarian hutan lindung yang ada di provinsi Riau, terkhusus di kabupaten Kuansing saat ini.
Setelah itu, setelah dikonfirmasi juga Ketua Karang Taruna Kuansing Arafk,S.T menyebutkan! pihaknya (Karang Taruna) akan terus mengawal kasus tersebut, tentu agar tidak ada lagi praktik jual beli lahan hutan desa yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terus berulang. Hutan Lindung adalah aset bersama yang harus dijaga, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal. Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku yang terlibat, Karang Taruna akan mengawal kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Harapannya.
Kemudian, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Fedrios Gusni saat dikonfirmasi mengenai Laporan Pengurus Karang Taruna Kuansing ke APH tersebut, mengatakan mendukung dalam upaya tetap konsisten selalu menjaga kelestarian Hutan di Kuansing.
Apa yang dilakukan pengurus Karang Taruna (KarTa) Kuansing saat ini, kata Ketua DPC Demokrat Kuansing itu adalah bentuk kecintaan mereka kepada alam dan hutan lindung.
Selanjutnya kata ‘Bang Fed’, sapaan akrab Fedrios Gusni itu,”Karena sudah ada laporan ke APH , tentunya proses hukum harus lanjut, harus ada tidak lanjutnya” Balasnya singkat.

Sampai saat ini, Centroriau.id belum menginformasi pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam provinsi Riau yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kementerian Kehutanan yang bertugas mengelola kawasan konservasi, seperti suaka margasatwa, cagar alam, taman wisata alam, dan taman buru.
Untuk diketahui bersama, para pelaku tindakan itu (red). Dapat dijerat Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang secara tegas melarang aktivitas perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Laporan:AF
Editor: Krt)
