Centro Riau Kuansing—Aturan mengenai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam hal pernikahan siri dan poligami sangat ketat. Berdasarkan regulasi ASN, termasuk peraturan yang berlaku untuk PPPK, larangan tersebut diatur sebagai berikut:
Pertama, Larangan Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat (Istri Siri/Poligami): PPPK wanita (seperti halnya PNS wanita) dilarang keras menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Hal ini dianggap melanggar etika kepegawaian dan hukum perkawinan.
Untuk diketahui, ada Sanksi Pemberhentian: PPPK atau ASN wanita yang melanggar ketentuan ini dan terbukti menjadi istri siri atau istri kedua/seterusnya akan dijatuhi hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (dipecat) sebagai ASN.
Kemudian untuk aturan bagi Laki-laki: PPPK laki-laki dilarang beristri lebih dari satu (poligami/siri) tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Berpoligami tanpa izin tertulis dan tanpa memenuhi syarat kumulatif/alternatif (seperti persetujuan istri sah) juga dikategorikan pelanggaran berat.
Larangan Nikah Siri: Pada dasarnya, seluruh ASN dilarang melakukan pernikahan di bawah tangan atau nikah siri karena melanggar UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, yang mengharuskan pernikahan tercatat secara resmi.
Secara ringkas, PPPK tidak diperbolehkan terlibat dalam poligami siri, dan bagi wanita, menjadi istri kedua/ketika/keempat adalah pelanggaran berat yang berakibat pemecatan.
Hal terakhir dibenarkan oleh Kepala dinas BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) atau BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) kabupaten Kuansing, melalui Kepala Bidang Jon Hendri SE , “Benar, kami pada instansi pemerintah daerah yang bertugas mengelola administrasi, manajemen, serta pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS dan PPPK. Di wilayah kabupaten Kuansing, instansi ini mencakup pelayanan kepegawaian kota/kabupaten Kuansing,”ucap Jon Hendri SE, mantan Camat Sentajo Raya dan LTD itu , hari ini Senin 20 April 2026 di Teluk Kuantan. (KRT)
