CENTRO RIAU PEKANBARU —-Intervensi terhadap seorang tahanan yang bernama Nasrul Ilham (20) belum juga terhenti hingga ke Rutan, Intervensi bermula pada penangkapan di TKP, dimana diketahui mulut Nasrul Ilham dipukul Oknum Penyidik hingga mengeluarkan darah (seperti foto), namun kekerasan terhadap pisik Nasrul Ilham berhenti pada saat Nasrul Ilham diminta mengaku berperan sebagai kurir/pengataran sabu. Padahal, Nasrul Ilham adalah Karyawan Tetap Dapur MBG Jalan Aljihad Ujung, kecamatan Tuah Madani -Pekanbaru.

Setelah itu, kekerasan terhadap pisik Nasrul Ilham kembali terjadi, pada saat ia ditahan di Polresta Pekanbaru, hal itu Nasrul Ilham tidak mengulurkan pungutan liar ke oknum penjaga sel di Polresta senilai RP. 3,5 juta rupiah , ia Nasrul tidak seperti tidak seperti tahanan lainnya.
Setelah melalui berbagai proses hukum di Polresta, akhirnya Nasrul Ilham dan rekannya Risky Rahmat Erlangga (diketahui juga dari istrinya diijak-iinjak oleh penyidik agar mengaku bandar sabu) , meskipun BB sabu sabu jauh dibawah 1 Gram ditemukan. Lalu keduanya dipindahkan ke Rutan kelas 1 Pekanbaru, Disini, Nasrul Ilham tetap saja mendapatkan intervensi terhadap pikirannya, saat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Pekanbaru, Jln Sialang Bungkuk.
Kali ini, Intervensi tidak dilakukan oleh pihak Rutan, tetapi ‘Oknum’ yang diduga mengaku dari Lembaga Bantuan Hukum tertentu itu, ia meminta uang RP. 100 juta untuk biaya vonis rehabilitasi oleh Hakim Pengadilan serta untuk biaya rehabilitasi mandiri untuk terdakwa sebagai penyalaguna narkoba, dengan temuan Barang Bukti (BB) sabu -sabu oleh penyidik , seberat 0,26 gram (BB minim tersebut pemakaian satu hari untuk Nasrul Ilham dan rekannya).
Pihak Pemerintah dimana tempat domisili Risky Rahmat Erlangga dan Nasrul Ilham telah mendukung rehabilitasi keduanya. Permintaan kedua orang tua para terdakwa agar anak mereka direhabilitasi sosial telah disampaikan ke penyidik kepolisian dan ke JPU Kejari Pekanbaru. Surat permintaan rehabilitasi tersebut ditandatangani dan dicap stempel oleh ketua RW, Ketua RT serta ketua pemuda RT. Tak hanya itu, permintaan keluarga dan warga setempat melalui pemerintah setempat itu juga diketahui dan dikawal oleh Komisi XIII DPR RI melalui Anggota DPR RI komisi XIII dari F-PKB, H.Mafirion. Namun, permintaan belum digubris ke pihak keluarga korban penyalaguna narkoba. Bahkan! seorang Oknum LBH yang diharapkan meringankan hukuman malah mengiming imingi penjara empat tahun untuk dua penyalaguna narkoba tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Herlina, Ibunya dari Nasrul Ilham yang mendatangi rumah aspirasi H..Mafirion di Pekanbaru, sambil menangis tersedu-sedu, “Anak saya diminta Rp. 100 juta untuk vonis rehabilitasi hakim, karena rehabilitasi bagi pengguna tidak ditanggung oleh negara katanya, hal itu disampaikan seseorang yang mengaku dari oknum Bantuan Hukum,”Jelas Herlina mencontohkan apa yang disampaikan anaknya Nasrul Ilham itu.
Diketahui Indikasi Intervensi itu terjadi pada hari sidang yang menghadirkan saksi pemberatan terhadap terdakwa yaitu dari oknum penyidik yang akrab dipanggil Angga Buser
Diketahui, Nasrul Ilham ditangkap pada 7 Maret 2026 oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dan pada saat itu Penyidik menemukan Barang Bukti Narkotika jenis sabu-sabu jumlah kecil dengan berat 0,26 gram, semua untuk pemakaian satu hari dengan rencana Nasrul Ilham bersama temannya ‘Sigit alias Aing’ yang telah kabur duluan dari sebuah Hotel di Marpoyan Damai.
Padahal tadinya, sebelum diajak ke Marpoyan oleh Sang kibus Sigit alias Aing itu, Nasrul Ilham telah berjanji menggunakan sabu-sabu bersama Risky Rahmat Erlangga di Kediaman Risky.
Lalu, kini Nasrul Ilham dan Risky Rahmat Erlangga menunggu proses sidang yang akan menghadirkan saksi untuk meringankan sangkaan terhadap mereka. Namun, dalam proses menunggu hasil vonis Rehabilitasi dari hakim, Nasrul Ilham diintervensi oleh Oknum yang mengaku dari LBH tertentu. Pihak yang mengintervensi Nasrul Ilham di Rutan dinilai ikut dalam “Intrik Persekolan” untuk mencapai tujuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan baik di Dunia maupun di “akhirat kelak”.
Oleh karena itu, kedua orang tua Nasrul Ilham terlihat kesal begitu kesal dengan kejadian intervensi terhadap anaknya , seseorang yang mengaku dari Bantuan Hukum. Tidak terima anaknya diintervensi, maka kedua orang tua dari Nasrul Ilham akan dan mendatangi Komisi XIII DPR RI melalui Rumah Aspirasi Anggota DPR RI komisi XIII dari F-PKB H. Mafirion , yang beralamat di kecamatan Sail Jln Hang Tuah Pekanbaru.
Peristiwa mulai bergetar, Kasus intervensi terhadap tahanan An. Nasrul Ilham, langsung direspon oleh Komisi XIII DPR RI melalui Anggota DPR RI F-PKB, H. Mafirion.
“Intervensi terhadap tahanan adalah tindakan melanggar hukum yang mencederai proses peradilan. Untuk mencegah praktik ini, saya harap kepada Kalapas kelas 1 Sialang Bungkuk segera lakukan pengamanan ketat, termasuk larangan total ponsel, pengawasan CCTV terintegrasi, serta razia rutin guna memastikan lingkungan Rutan steril dari segala bentuk intimidasi maupun berbagai jenis suap terhadap tahanan atau keluarga tahanan, “ujar Mafirion.
Tak tanggung-tanggung, kata Mafirion, sejak awal ia mengaku mencermati, juga melihat proses hukum yang dijalani oleh dua orang pemuda yang diduga penyalaguna narkotika yaitu, Risky Rahmat Erlangga dan Nasrul Ilham.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu meminta Aparat Penegak Hukum untuk selalu menjaga Integritas Hukum, lalu ia juga ingatkan Risky dan Nasrul yang lagi ditahan di Rutan kelas 1 Pekanbaru agar tidak melarikan diri dan selalu kooperatif jelang sidang vonis Rehabilitasi oleh hakim pengadilan Pekanbaru. Bagi penyaguna narkoba yang wajib untuk dilakukan rehabilitasi, sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Kabarnya Risky Rahmat Erlangga dan Nasrul Ilham, dua orang pemuda yang tamatan SMK ini juga digiring Para Penyidik sebagai orang bodoh dan tidak berpendidikan, selain itu mereka berdua juga digiring ke pemuda pengangguran, padahal keduanya memiliki pekerjaan yang tetap sebagai karyawan di Dapur MBG dan Risky selain punya usaha pengeboran air bersih bersama Ayahnya. Risky Rahmat Erlangga Anak dari Keluarga penerima bantuan sosial dari Kemensos RI setiap bulanya itu. Juga sering ikut dalam berbagai liputan riset, Wawancara dan Reportase bersama Karta Atmaja dalam program ‘Jurnalisme Warga’, Ujar Mafirion Anggota DPR RI komisi XIII yang prioritas mengawasi regulasi Hukum dan HAM
Kemudian, masih kata Mafirion, Bantuan Lembaga Hukum yang ditunjuk oleh pihak keluarga Risky dan Nasrul, diajak benar-benar jadi Penasehat Hukum yang membela Hak dua masyarakat miskin yang diduga Terzolimi oleh Intrik Persekolan Kejahatan Oknum-Oknum APH terkait perkara tersebut.
“Semua tahanan memiliki hak untuk diperlakukan sama di mata hukum, tanpa intimidasi dari tahanan lain maupun oknum tertentu di dalam Rutan,”Jelas Mafirion yang diminta lakukan Sidak ke Rutan dalam waktu dekat.
Memang, seperti kita ketahui langkah pencegahan dan pengawasan saat ini, Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus memperketat pengamanan dengan beberapa cara seperti Razia rutin dan total (Sidak), larangan alat komunikasi, peningkatan sistem keamanan.
Komisi XIII DPR RI yang prioritas mengawasi Regulasi Hukum dan HAM di Indonesia, melalui Anggota DPR RI, Mafirion berharap, “semoga tidak ada lagi kami mendengar indikasi intervensi atau pelanggaran seperti dilakukan terhadap tahanan Nasrul Ilham di lingkungan Rutan kelas 1 Pekanbaru seperti dilakukan oleh Oknum yang mengaku dari Lembaga Bantuan Hukum, jika bisa selidiki oknum yang mengaku dari Bantuan Hukum tersebut,”Kata Mafirion dengan nada mulai tinggi dan berapi-api.
Pewarta/Jurnalis: KARTA ATMAJA
