Oleh: Purwanto
Fenomena pengendara yang melawan arus lalu lintas masih sering ditemukan di berbagai ruas jalan di Kota Pekanbaru, baik di kawasan jalan protokol atau jalan utama maupun penghubung. Perilaku ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Perilaku seperti ini, tidak jarang sengaja dilakukan secara sadar, dengan beragam alasan dan tidak jarang juga, dilakukan oleh orang-orang dengan secara umur, tingkat pendidikan yang cakap. Kejadian-kejadian seperti ini tentunya menjadi pertanyaan besar, apakah tidak paham, sengaja atau malah menjadi suatu kebiasaan atau trend yang menular.
Perilaku dan pelaku pelanggaran juga berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pengendara sepeda motor, kendaraan pribadi, hingga kendaraan niaga yang memilih mengambil jalan pintas demi menghemat waktu untuk mencapai tujuan. Dan pelanggaran seperti ini banyak ditemui di jalan protokol perkotaan, persimpangan padat, jalur satu arah, kawasan pasar, hingga jalan penghubung antara satu jalan ke jalan lainya.
Dimana dari beberapa pantauan dan ruas jalan protokol, di salah satu titik dijalan Tuanku Tambusai, tepatnya di U-turn Rumah Sakit Hermina, setiap hari selalu dijumpai pengendara khususnya sepeda motor melawan arus menuju sebuah kawasan kampus dan Mall. Aktifitas pelanggaran seperti ini, menjadi pemandangan biasa dan akhirnya menjadi suatu kebiasaan dan semakin banyak yang ikut melakukan pelangaran. Dan masih dijalan Tuanku Tambusai juga, pada U-turn Masjid Raudatul Jannah, pelanggaran melawan arus hampir setiap waktu oleh pengendara dari jalan Gulama, yang akan menuju ke jalan Tuanku Tambusai menuju sudirman.
Dilokasi lain, seperti jalan Kaharudin Nasution pada U-turn didepan Kafe Malabar, U-turn Apotik Asean, acap kali pengendara roda dua, melawan arus secara bersama-sama. Dan masih dibanyak tempat, pengendara dengan sadar melawan arus hanya untuk menghemat waktu, mencari jalan pintas untuk mencapai tujuan.
Pelanggaran melawan arus seperti ini sering terjadi pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari, ketika volume kendaraan meningkat dan kemacetan mulai terjadi. Namun tidak sedikit pula, terjadi pada malam hari ketika kondisi jalan relatif lengang, seperti jalan pattimura ujung menuju ke jalan Kapling atau jalan Samarinda.
Alasan yang sering lakukan pengendara biasa ingin menghindari kemacetan, mempersingkat jarak tempuh, terburu-buru menuju tujuan, atau kurangnya kesadaran terhadap aturan lalu lintas. Lalu bagaimana jika kemudian mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan korban sendiri maupun korban orang lain, dan tentunya akan mengakibatkan kerugian secara fisik maupun finasial. lalu bagaimana memberikan kesadaran bersama agar kesadaran berlalu lintas menjadi habit atau kebiasan baik, tertib untuk mewujukan berkendaraan dengan aman, selamat sampai tujuan.
Keselamatan Harus Menjadi Prioritas
Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Jalan raya adalah ruang publik yang digunakan oleh seluruh masyarakat sehingga setiap pengguna jalan wajib menghormati hak pengguna lainnya. Ketika seseorang memutuskan melawan arus, keputusan tersebut bukan hanya mempertaruhkan keselamatan dirinya sendiri, tetapi juga membahayakan pengendara lain yang mematuhi aturan.
Di wilayah perkotaan, kepadatan kendaraan membuat ruang gerak semakin terbatas. Satu kendaraan yang melawan arus dapat menyebabkan perlambatan lalu lintas, kepanikan pengendara lain, hingga memicu kecelakaan beruntun. Sementara di daerah pinggiran, meskipun arus kendaraan tidak sepadat di kota, kecepatan kendaraan yang lebih tinggi justru membuat risiko tabrakan menjadi lebih fatal.
Dari aspek hukum dan perundang-undangan, melawan arus lalu lintas juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 287 ayat (1) yang berbunyi Pengendara yang melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan melalui rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenai sangsi berupa :
• Pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau
• Denda paling banyak Rp500.000.
Sosialisasi dan Penegakan Hukum
Untuk memberikan pemahaman dan kesadaran berlalu lintas, rasanya sudah sangat massif dan berkelanjutan dilakukan oleh pemangku kepentingan sepeti Direktorat Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Dan Stakholder Terkait. Selain rambu-rambu yang terpasang di setiap sudut jalan, Pemasangan kamera, dan Sosialisasi di sekolah-sekolah mulai dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi juga terus dilakukan, kemudian penegakan hukum ditempat juga menjadi upaya terakhir untuk memberi efek jera, namun faktanya hingga saat ini pelangaran melawan arus masih saja terjadi dan semakin masif.
Hal ini tentunya menjadi perhatian bersama, selain memberikan rasa keadilan, efek jera dan kesadaran lebih meningkat. Langkah tegas harus dilakukan dengan cara yang efektif dan ekstrim, dengan memberi saran dan masukan hukum atau ketentuan baru seperti :
1. Jika Kecelakan terjadi akibat melawan arus lalu lintas, maka seluruh korban tidak mendapatkan asuransi.
2. Sosilaisasi diberbagai tempat dan media sosial yang massif.
Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan melawan arus. Menghemat waktu beberapa menit tidak sebanding dengan risiko kehilangan nyawa atau menyebabkan orang lain menjadi korban.
Di kota besar, perilaku ini sering dipicu oleh kemacetan. Di daerah pinggiran, penyebabnya lebih banyak karena kebiasaan dan anggapan bahwa jalan masih sepi. Padahal, kecelakaan justru kerap terjadi ketika pengendara merasa terlalu percaya diri terhadap kondisi jalan.
Peningkatan keselamatan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Edukasi sejak dini, budaya tertib berlalu lintas, penyediaan infrastruktur yang baik, serta keteladanan dari setiap pengguna jalan merupakan faktor penting dalam membangun sistem transportasi yang aman.
Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Setiap keputusan di jalan memiliki konsekuensi, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Dengan mematuhi rambu, marka, dan arah lalu lintas, kita tidak hanya menaati hukum, tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap keselamatan sesama pengguna jalan. (Pur)
