centroriau.id, Pekanbaru – Sidang perdana perkara yang melibatkan budayawan dan tokoh pers Riau, Rida K Liamsi dengan PT Riau Pos Intermedia digelar di pengadilan pada Rabu (22/7/2026), pukul 10.00 WIB.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Jonson FE Sirait itu, mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan di Riau.
Sejumlah tokoh Riau hadir memberikan dukungan moril, di antaranya Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Taufik Ikram Jamil, serta H. Asri Auzar.
Selain itu, puluhan alumni eks karyawan senior Riau Pos Group juga nampak hadir mengikuti jalannya persidangan.
Dalam sidang perdana tersebut, tidak terlihat kehadiran pihak manajemen Riau Pos Group sebagai pihak yang memerkarakan Rida K Liamsi.
Meski demikian, persidangan tetap berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun, pihak Rida K Liamsi memilih belum memberikan jawaban dan menyatakan akan menyampaikan perlawanannya melalui jawaban (eksepsi), pada persidangan berikutnya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 5 Agustus 2026 dengan agenda penyampaian jawaban (eksepsi) dari pihak Rida K Liamsi
Sidang ini mendapat perhatian dari kalangan pers, budayawan, dan tokoh masyarakat Riau yang mengikuti jalannya proses hukum tersebut. (rls)
