Oleh: Nefri Yulis, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (UNILAK)
PUTUSAN MK DAN MA TERKAIT IJAZAH GIBRAN: UJIAN BAGI KEPASTIAN HUKUM DAN PRINSIP NEGARA HUKUM
Mencermati persoalan ijazah dan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, saya menilainya bukan semata-mata persoalan administrasi pendidikan. Ini merupakan persoalan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta prinsip persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.
Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut pemenuhan persyaratan pendidikan bagi seseorang yang mengikuti kontestasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ada dua putusan lembaga peradilan yang patut menjadi perhatian publik.
PERTAMA, PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA.
MK juga menjelaskan bahwa Certificate of Attendance merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan dengan sendirinya bukti kelulusan.
Memang, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Namun, pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah tersebut tetap menjadi catatan hukum yang penting bagi masyarakat.
Dalam hal ini, kita harus memahami bahwa terdapat perbedaan antara putusan mengenai kedudukan hukum pemohon dengan penilaian terhadap fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
MK tidak menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Namun, pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan menunjukkan bahwa persoalan pemenuhan persyaratan tersebut membutuhkan perhatian dan penjelasan dari lembaga yang memiliki kewenangan.
KEDUA, PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG (MA)
Pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 terkait keabsahan Suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Putusan ini harus dihormati dan dilaksanakan sesuai amar serta pertimbangan hukum yang ditetapkan pengadilan.
Menurut saya, putusan MA ini menghadirkan persoalan hukum yang tidak boleh dianggap sederhana.
Ketika suatu dokumen administrasi negara yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan dinyatakan tidak sah oleh lembaga peradilan, pemerintah wajib menjelaskan bagaimana tindak lanjut dan konsekuensi hukumnya.
Pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana kedudukan dokumen yang selama ini digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan tersebut?
Pertanyaan ini harus dijawab berdasarkan isi putusan MA secara lengkap, bukan berdasarkan kepentingan politik ataupun pendapat sepihak.
KETIGA, ANALISIS HUKUM DAN ARGUMENTASI TAMBAHAN
Ada beberapa prinsip hukum yang menurut saya harus menjadi perhatian serius.
1. Asas Kepastian Hukum
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Kepastian hukum tidak boleh hanya menjadi slogan dalam penyelenggaraan negara.
Setiap persyaratan jabatan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas. Apabila terdapat persoalan terhadap dokumen yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan tersebut, negara berkewajiban memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Negara tidak boleh membiarkan persoalan hukum yang menyangkut jabatan publik menggantung tanpa kejelasan.
2. Asas Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law)
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Artinya, tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena seseorang memiliki jabatan, kekuasaan, kedudukan politik, ataupun hubungan dengan pihak tertentu.
Jika masyarakat biasa diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi secara ketat, maka standar yang sama juga harus diterapkan kepada pejabat negara.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
3. Asas Legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10, terdapat asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Prinsip-prinsip tersebut harus menjadi pedoman bagi setiap pejabat pemerintahan dalam menerbitkan keputusan administrasi.
Dalam persoalan Suket penyetaraan pendidikan, perlu dipertanyakan apakah proses penerbitannya telah memenuhi seluruh ketentuan kewenangan, prosedur, substansi, serta kecermatan administrasi.
Apabila suatu keputusan administrasi dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, maka pejabat pemerintahan terkait harus bertanggung jawab melaksanakan putusan sesuai ketentuan hukum.
Kewenangan pemerintah bukanlah kekuasaan yang bebas dari pengawasan hukum.
4. Tanggung Jawab KPU dalam Memverifikasi Persyaratan Pencalonan
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Ketentuan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan persyaratan hukum yang wajib dipenuhi setiap calon.
Oleh karena itu, KPU memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi persyaratan pencalonan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan yang perlu mendapat perhatian adalah apakah proses verifikasi telah memastikan keabsahan dokumen pendidikan secara substantif, bukan hanya memeriksa keberadaan dokumen secara administratif.
Menurut saya, persoalan ini harus menjadi evaluasi kelembagaan agar proses verifikasi calon pemimpin nasional ke depan berjalan lebih transparan dan akuntabel.
5. Transparansi dan Hak Publik untuk Memperoleh Informasi
Dalam negara demokrasi, masyarakat mempunyai kepentingan untuk mengetahui apakah persyaratan seorang pejabat publik telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Bukan berarti seluruh informasi pribadi harus dibuka tanpa batas, tetapi dokumen dan proses administrasi yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan jabatan publik harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang sah.
Kepercayaan rakyat terhadap pemerintah tidak dibangun melalui pembelaan politik, melainkan melalui keterbukaan, kejujuran, dan kepatuhan terhadap hukum.
6. Putusan Pengadilan Tidak Boleh Diabaikan
Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan oleh setiap pihak yang berkepentingan.
Namun, kita juga harus memahami bahwa pembatalan suatu keputusan administrasi tidak secara otomatis membatalkan seluruh proses pencalonan ataupun mengakhiri jabatan seseorang.
Akibat hukum terhadap status pencalonan dan jabatan harus ditentukan berdasarkan kewenangan lembaga terkait, ketentuan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta mekanisme hukum yang tersedia.
Karena itu, pemerintah dan lembaga terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan MA.
KEEMPAT, TIGA HAL YANG HARUS MENJADI PERHATIAN PUBLIK
- Jika persyaratan pendidikan merupakan ketentuan wajib bagi setiap calon Presiden dan Wakil Presiden, maka pembuktiannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Apabila dokumen yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan telah dinyatakan tidak sah oleh MA, pemerintah harus menjelaskan konsekuensi administratif dan hukum dari putusan tersebut secara terbuka.
- Jangan sampai hukum dipahami secara berbeda ketika berhadapan dengan masyarakat biasa dan ketika berhadapan dengan pejabat negara. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian.
KELIMA, PENEGASAN SIKAP
Saya, Nefri Yulis, berpandangan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan politik maupun pembelaan terhadap individu tertentu.
Yang harus dikedepankan adalah kebenaran dokumen, kepastian hukum, transparansi, dan pertanggungjawaban lembaga negara.
Saya juga berpandangan bahwa pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu harus memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan yang telah dilakukan.
Jika terdapat persoalan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan, maka harus ada penjelasan hukum yang terang mengenai apakah dan sejauh mana putusan pengadilan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan persyaratan pencalonan maupun status jabatan yang bersangkutan.
Jangan sampai muncul kesan bahwa putusan pengadilan hanya dihormati ketika menguntungkan pihak tertentu, tetapi dipersoalkan ketika menyangkut kepentingan kekuasaan.
Sebagai mahasiswa hukum, saya memandang bahwa keberanian mengkritisi persoalan hukum merupakan bagian dari tanggung jawab intelektual dan kepedulian terhadap tegaknya negara hukum.
Kritik bukan berarti kebencian terhadap seseorang. Kritik merupakan bentuk pengawasan masyarakat agar kekuasaan tetap berjalan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Kita tidak boleh mendahului proses hukum, tetapi kita juga tidak boleh mengabaikan putusan pengadilan.
HUKUM HARUS BERDIRI DI ATAS KEKUASAAN, BUKAN KEKUASAAN BERDIRI DI ATAS HUKUM.
Negara hukum bukan hanya tentang bagaimana seseorang memperoleh jabatan, tetapi juga tentang bagaimana seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan rakyat.
Sebab, jabatan publik bukanlah kekuasaan tanpa batas. Setiap jabatan mengandung tanggung jawab konstitusional, moral, dan hukum.
Demikian pandangan saya.
NEFRI YULIS
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Lancang Kuning (UNILAK)
