
CENTRO RIAU Pekanbaru -Pengabdian masyarakat sebagai salah satu pilar tridharma perguruan tinggi selain pendidikan dan Penelitian, memiliki peran sentral dalam upaya mewujudkan visi universitas. Secara tegas dikemukakan bahwa salah satu fungsi Perguruan tinggi adalah menyelenggarakan dan melakukan pengabdian masyarakat dalam rangka implementasi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga. Kegiatan penelitian perlu diselenggarakan untuk menemukan, mengembangkan, dan menyebar-luaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga, yang menyejahterakan individu dan masyarakat, mendukung pembangunan daerah dan nasional, serta berkontribusi pada pemecahan masalah global.
Merujuk pada Catur Dharma Perguruan Tinggi Universitas Islam Riau, kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan bagian yang sangat strategis perannya di era kompetisi yang tinggi dewasa ini. Perguruan Tinggi dituntut mampu mengembangkan atmosfir, etika dan budaya akademik berbasis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, semua komponen yang ada di Universitas baik pimpinan, staf pengajar, mahasiswa, pelaksana maupun stakeholder diharapkan ikut terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tersebut.
Dalam rangka tersebut maka kewajiban yang harus dilaksanakan oleh civitas akademika Universitas Islam Riau melaksanakan pengabdian masyarakat tahun 2022 yang bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Pekanbaru sebagai mitra pengabdian masyarakat yang dilaksanakan. Salah satu sasaran yang ingin dicapai dalam pengabdian masyarakat ini adalah dengan melakukan literasi terhadap hasil penelitian dosen yang berpotensi untuk menghasilkan Hak Karya Intelektual (HKI).
Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan dalam bentuk Workshop dengan mengusung tema “Literasi Penelitian Dosen yang Berpotensi Terhadap HKI di Kota Pekanbaru”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari selasa tanggal 11 Oktober 2022 dimulai pukul 09.00 wib bertempat di Aula Seminar Gedung Rektorat Lantai 3 Universitas Muhammadiyah Pekanbaru. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan 26 Program Studi dari 8 fakultas yang ada di Universitas Muhammadiyah Pekanbaru. Bertindak Sebagai narasumber adalah Dr. Iyoyo Dianto, S.E., M.Si., Ak., CA Staf Pengajar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis dalam hal ini juga merangkap sebagai sekretaris Sentra HKI Universitas Islam Riau yang memberikan pemaparan terkait value secara ekonomi terhadap pentingnya menghasilkan output penelitian yang berpotensi untuk di-HKI-kan. Apa lagi menurut-Nya KI merupakan factories of the knowledge economy, dimana Karya Intelektual (KI) merupakan mekanisme lain bagi Perguruan Tinggi (PT) untuk memanfaatkan pengetahuan yang dihasilkan oleh para dosen dan menggunakannya untuk tujuan ekonomi.
Lebih lanjut kebijakan KI-PT dapat memfasilitasi transformasi invensi kedalam proses industrialisasi dan memperkuat ikatan kolaboratif diantara PT dan Industri yang sejalan dengan program Dikti. Disisi lain kinerja PT ditentukan oleh jumlah KI yang dihasilkan disamping jumlah publikasi ilmiah, jumlah teknologi tepat guna maupun jumlah buku ajar yang dihasilkan imbuhnya. Sedangkan narasumber lainnya adalah Dr. Zulfikri, S.H., M.H yang merupakan staf pengajar pada Fakultas Hukum yang juga merangkap sebagai Ketua Sentra HKI Universitas Islam Riau memberikan pemaparan dari aspek perlindungan hukum terhadap potensi KI dari output penelitian yang dihasilkan.
Disamping kedua narasumber diatas kegiatan Workshop ini juga dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kakayaan Intelektual Kemenkumham wilayah Riau Mirsahwal SH. Kegiatan Pengabdian Masyarakat yang dilaksanakan oleh civitas akademika UIR bekerja sama dengan LPPM UMRI sebagai mitra yang ditaja dalam bentuk Workshop ini dapat mendorong meningkatkan kemampuan mengembangkan keunggulan teknologi yang kompetitif dan pengembangkan kreatifitas dosen berbasis pada KI yang pada akhirnya diharapkan akan berkembang pula SDM kita terutama terciptanya budaya inovatif dan inventif tutur Mirsahwal. (Rls)
