TERAS RIAU TELUK KUANTAN-Polisi bertugas melayani dan menjaga keamanan masyarakat. Untuk itu, Polisi baiknya tidak hura-hura apalagi pergi ke tempat hiburan dan prostitusi.
Kapolres Kuansing melontarkan pernyataan tegas terkait anggotanya agar tidak masuk tempat hiburan dan prostitusi. “Ini instruksi. Anggota polisi dilarang keras masuk tempat hiburan malam dan tempat prostitusi,” kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, MH , Rabu 12 Juli 2023 Petang WIB.
Jika kedapatan ada anak buahnya ke tempat hiburan, apalagi untuk huru-hara, Kapolres mengancam sanksi tegas. Sehingga ia tegaskan haram bagi anggota kepolisian masuk ke tempat hiburan.
Sementara itu, puluhan Tokoh masyarakat di Kuansing setuju, kalau polisi dilarang ke tempat hiburan malam dan prostitusi. Mereka beranggapan akan terjadi hal negatif jika polisi berhura-hura.
Salahsatunya pernyataan itu datang dari Tokoh masyarakat fenomenal di Kuansing, “Polri , terkhusus Polres Kuansing juga harus menjaga aturan tersebut, meski pengawasannya sulit,” kata Saifullah Afrianto, Mantan Waka DPRD kabupaten Kuansing.
“Dianggap menjadi beking”
Masyarakat dikhawatirkan mencibir tugas polisi lantaran berada di tempat hiburan malam dan prostitusi. Polisi yang harusnya memberantas tempat maksiat akan terlihat buruk, bahkan melindungi jika berada di tempat hiburan dan prostitusi.
“Nanti bisa dianggap membekingi tempat hiburan tersebut,”Kata Saifullah Afrianto yang biasa dipanggil Yan Tembak itu.
“Jika tidak dalam tugas, sebaiknya polisi menghindari tempat-tempat hiburan. Karena polisi adalah pelayan masyarakat”tutupnya. (Krt)
