Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘annhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa yang menipu (ghisysy), maka ia tidak termasuk golongan kami.” (HR. Ibnu Hibban, 2:326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 1058).
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid mengatakan bahwa ghisysy adalah menempuh jalan haram untuk mendapatkan nilai yang bukan haknya.
Muhammad Syamsyul Haq Al-‘Azhim Abadi rahimahullah dalam ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud (9:231) menyatakan bahwa Al-Khaththabi memaknakan, tidak termasuk jalan hidup Nabi, tidak termasuk dalam madzhab Nabi, artinya siapa yang mengelabui saudaranya, maka ia tidak mengikuti petunjuk Nabi.
