Centro Riau TELUK KUANTAN -Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan pernah mengeluarkan P18 dan P19 terkait berkas Aldiko Putra pada Oktober 2023, saat itu dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa. Berkas yang sama kembali diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), 8 Oktober 2024 dari penyidik Polres Kuansing, namun, berkas tersebut lagi dikembalikan ke Penyidik pada tanggal 22 oktober 2024, karena, masih dinilai JPU ada kekurangan yang harus dilengkapi lagi. Hal tersebut terkonfirmasi ke Awak Media (23/10/2024).
Kajari Kuansing, Sahroni SH, MH, melalui Kasi Intel Eliksander Siagian SH, MH, menyampaikan setelah dilakukan penelitian, jaksa masih menemukan kekurangan dalam berkas perkara Aldiko Putra.
“Iya, berkas belum lengkap. Berkas dari penyidik diterima pada 8 Oktober 2024 dan dikembalikan pada 22 Oktober 2024, karena masih ada kekurangan yang harus dilengkapi,” jelas Eliksander melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Aldiko Putra tersangka Polres Kuansing pada kasus intimidasi terhadap Abriman, seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. Kepastian hukum kasus ini ditunggu publik sejak setahun lalu.
Mendengar hal tersebut Ketua Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Riau (Febem Riau) Heri Guspendri mengatakan,”Sudah 2 kali dilimpahkan Pihak Polres Kuansing kepada Kejaksaan, tapi pihak kejaksaan masih menyampaikan berkas belum lengkap?”kata Heri dengan raut wajah penuh tanya.
Masih kata Heri Guspendei, “Kita ketahui bersama, untuk menetapkan Aldiko menjadi tersangka itu dilakukan sidang perkara. Tentunya tidak sembarangan Pihak Polres untuk menetapkan menjadi tersangka tersebut. Ada apa dengan kasus Aldiko ini ya?, Apakah pihak kejaksaan tidak memberi tahu apa kekurangan berkas tersebut ke pihak Polres Kuansing? Atau Pihak Polres Kuansing tidak melengkapi berkas yang dilimpahkan ke Jaksa? Ada apa dengan semua ini? Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas. Karena telah cukup lama memakan waktu, iya kan?” Kata Heri dengan penuh tanya.
Diketahui bersama, Aldiko ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kuansing sejak 26 September 2023. Aldiko Putra mengintimidasi Abriman seorang petugas yang lagi berdinas menangkap alat berat saat merambah kawasan hutan lindung di Kuansing. (Krt).
