CENTRO RIAU Gunung Toar —Eri Cintang (sebuah nama yang diketahui bukan nama identitas dirinya), diketahui, sekitar tiga bulan lebih usahanya miliknya telah tutup buku atau tidak beroperasi lagi. Namun, sebuah informasi yang terbit di media online Wajahpublik.com dilansir pertanggal 9 Mei 2026 yang berjudul “Diduga Tempat Pembakaran Emas Ilegal Milik Eri Cintang Bebas Beroperasi di Gunung Toar di Minta Kapolda Riau Tindak Tegas”Tulis judul berita tersebut.
Oleh karena itu, Awak Media ini mencoba menghubungi Eri C, saat dikonfirmasi ia malah membantah apa yang dikatakan Narasumber pada media tersebut.
“Saya telah tidak beraktivitas lagi sejak lebih Kurang tiga bulan lalu, para saksi, warga tetangga, pihak hukum setempat pun pernah melarang saya beraktivitas ilegal tersebut, ya terus terang usaha seperti ini membuat kita tidak aman dan tentram. Keluarga suruh tutup sejak tiga bulan lalu itu,”Ucap Eri Cintang saat dihubungi Awak Media ini, Ahad 10 Mei 2026 petang WIB.
“Itu foto lama yang pernah juga dinaikkan pada media yang berbeda dahulunya, “Terang Eri Cintang singkat yang mengaku saat ini berada di Sumatera Barat.
Tak hanya Eri yang dirugikan oleh pemberitaan media tersebut. Piyon, sebuah nama yang disebut sebagai seorang asisten Eri C mengatakan,”Itu Narasumber asal tuduh aja, dan oknum wartawan penulis pun langsung percaya serta tidak menguji informasi yang sesuai payung Etik,”Ucap Piyon dengan nada kesal ke Awak Media Centroriau.id
Untuk saksi, Awak Media ini langsung menghubungi salah seorang Anggota BPD desa setempat,”Saya sebagai seorang anggota parlemen di desa ini, apa pun aktivitas warga itu. Saya selalu mengetahuinya, toh ! Si Eri C dah lama tidak kelihatan batang hidungnya di pondok pengepul Emas lalu,”Ucap saksi mata yang sangat berkompeten di Gunung Toar itu.
Setelah itu, Awak Media ini mencoba menghubungi Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butarbutar MH, “Jika masih beroperasi, tentu dah kami tangkap lah. Jika E itu melakukan pekerjaan yang pertentangan dengan hukum,”Bantah Kapolsek dengan wajah hitam kemerah merahan.
Untuk diketahui bahwa! Insan Pers/wartawan media ini selalu menggunakan 11 pasal kode etiknya setiap saat, dalam setiap tahap pekerjaan. Kode etik jurnalistik tidak hanya berlaku ketika seorang jurnalis sedang menulis atau menyusun berita, tetapi juga dalam proses pengumpulan informasi, interaksi dengan sumber, dan setiap keputusan yang dibuat dalam pekerjaan.
Seperti Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
(Karta Atmaja)
