CENTRO RIAU Siak –Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H.. melalui Kasatreskrim Polres Siak, AKP. DR. Raja Kosmos Parmulais, SH.MH menjelaskan pihaknya membongkar sindikat curanmor spesialis Yamaha NMax yang telah beraksi di sedikitnya 20 lokasi di Kabupaten Siak serta sejumlah tempat di Pekanbaru dan Dumai. Ekpos sindikat itu kata Dr. Raja Kosmos pada Rabu, 3 Juni 2026 di Mapolda Riau.
Pengungkapan sindikat curanmor spesialis Yamaha NMax, kata Raja Kosmos, berawal dari tujuh laporan polisi terkait pencurian sepeda motor di wilayah Siak dan Kandis.
“Dari hasil penyelidikan melalui CCTV dan pembuntutan, pelaku berhasil kami tangkap saat berada di Kota Dumai,” kata Raja Kosmos Pamulais.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ARN, IRN, RJ dan IP. Polisi kemudian menangkap seorang penadah berinisial MKA di Pekanbaru. Ada pun modus para pelaku ungkap Kasatreskrim Polres Siak Raja Kosmos adalah mematahkan stang sepeda motor tanpa menggunakan kunci T.
“Setelah berhasil membawa motor keluar dari lokasi, mereka mengganti modul dan ECU sehingga kendaraan bisa digunakan kembali,” jelas AKP Raja Kosmos.
Saat penangkapan, masih kata Raja Kosmos, pihaknya juga menemukan Narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisap bong di hotel tempat para pelaku menginap di Dumai.
“Hasil pemeriksaan, seluruh pelaku positif menggunakan sabu. Motif utama mereka mencuri motor adalah untuk membeli narkoba,” ungkapnya.
Para pelaku diketahui telah beraksi sejak Februari 2026 dengan sasaran utama sepeda motor Yamaha NMax. Kendaraan hasil curian dijual ke sejumlah daerah dengan harga antara Rp7 juta hingga Rp16 juta, bahkan dilengkapi STNK palsu.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami menyita tiga unit Yamaha NMax, perangkat ECU, modul motor, STNK palsu, uang tunai Rp14,6 juta, sejumlah telepon genggam, alat bong, serta sabu seberat 1,04 gram,” jelas Raja Kosmos.
Dari hasil pengembangan sindikat pencurian motor NMAX ini terlibat dalam sedikitnya 21 aksi pencurian kendaraan bermotor yang tersebar di Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.
Kemudian, kata Kasatreskrim Polres Siak yang juga pernah jabat Kasatreskrim Polres Rohul itu, “Bahwa atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal lebih kurang 10 tahun penjara,”Tutup DR. Raja Kosmos yang pernah juga jadi Dosen Hukum di Universitas Ternama di Provinsi Riau, itu.
(1C412T4)
