Screenshot
TANJUNGPINANG – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau menunjukkan sikap tegas dalam membela budayawan Melayu Rida K Liamsi yang diduga mengalami kriminalisasi.
Sikap tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tugas Nomor 20/LAM-KEPRI/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026. Dalam surat itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Harian LAM Kepulauan Riau, Datok Seri Setia Utama H. Raja Al Hafiz Raja Ismail, secara resmi menugaskan sejumlah pengurus LAM Kepri untuk menangani persoalan yang menimpa Rida K Liamsi.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pembentukan tim dilakukan sehubungan dengan dugaan pengkriminalisasian budayawan Rida K Liamsi.
Tim yang dibentuk terdiri dari tujuh orang pengurus LAM Kepri. Mereka diberi mandat untuk mengumpulkan data dan fakta terkait kasus yang diberitakan di media massa, mencari solusi atas persoalan tersebut, melaporkan hasilnya kepada Ketua Umum LAM Kepri, serta menyampaikan hasil kajian secara resmi dalam rapat bulanan LAM Kepulauan Riau.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk keseriusan LAM Kepulauan Riau dalam memberikan perlindungan moral dan kelembagaan terhadap tokoh adat Melayu yang dinilai tengah menghadapi persoalan hukum yang diduga berkaitan dengan aktivitas dan kiprahnya.
Dengan diterbitkannya surat tugas tersebut, LAM Kepri tidak hanya menyatakan keprihatinan, tetapi juga mengambil langkah konkret melalui pembentukan tim resmi untuk mengkaji kasus secara objektif sekaligus mengupayakan penyelesaian terbaik.
Sikap LAM Kepri ini juga memperlihatkan bahwa persoalan yang menimpa Rida K Liamsi tidak dipandang sebagai persoalan pribadi semata, melainkan menyangkut kehormatan seorang budayawan, sastrawan, dan tokoh Melayu yang telah memberikan kontribusi besar bagi perkembangan budaya Melayu di Riau dan Kepulauan Riau.
Hasil kerja tim nantinya akan menjadi dasar sikapresmi LAM Kepulauan Riau terhadap kasus yang sedang berlangsung, setelah seluruh data, fakta, dan berbagai informasi berhasil dihimpun secara menyeluruh.(rls)
