Screenshot
Pemerintah Arab Saudi membuka babak baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah dengan meluncurkan visa umrah multiple entry atau masuk ganda yang berlaku selama satu tahun.
Kebijakan itu bukan sekadar memberikan kemudahan mobilitas bagi jemaah internasional, tetapi juga mencerminkan strategi besar Kerajaan dalam mentransformasi ekosistem layanan umrah menjadi lebih fleksibel, digital, dan berkelanjutan sepanjang tahun.
Di balik kemudahan tersebut, terdapat sistem pengawasan yang semakin ketat. Pemerintah Arab Saudi tetap mempertahankan sejumlah pembatasan, mulai dari akumulasi masa tinggal, kewajiban menggunakan layanan resmi, hingga larangan memanfaatkan visa tersebut selama musim haji.
Kebijakan itu juga memperlihatkan bagaimana Kerajaan berusaha menyeimbangkan peningkatan jumlah jemaah dengan pengendalian kepadatan di Tanah Suci.
Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal Arab Saudi tengah menggeser paradigma penyelenggaraan umrah dari layanan berbasis perjalanan tunggal menuju sistem perjalanan berulang (repeat pilgrimage), tanpa mengabaikan aspek keamanan, kapasitas, dan tata kelola digital.
Visa Setahun
Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi meluncurkan visa umrah multiple entry atau masuk ganda dengan masa berlaku satu tahun. Kebijakan ini memungkinkan jemaah melakukan perjalanan umrah ke Arab Saudi berkali-kali tanpa perlu mengajukan visa baru pada setiap kunjungan.
Dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (21/7/2026), visa tersebut berlaku selama 365 hari sejak tanggal diterbitkan. Selama masa berlaku itu, pemegang visa dapat keluar dan masuk kembali ke Arab Saudi sesuai kebutuhan.
Meski demikian, pemerintah menetapkan total masa tinggal yang diperbolehkan menggunakan visa tersebut maksimal 90 hari. Batas tersebut dihitung secara kumulatif berdasarkan seluruh hari yang dihabiskan jemaah selama beberapa kali kunjungan dalam masa berlaku visa.
Bagi Indonesia sebagai salah satu negara pengirim jemaah umrah terbesar di dunia, kebijakan ini berpotensi mengubah pola perjalanan umat. Jemaah tidak lagi harus mengurus visa baru setiap kali ingin kembali beribadah, sehingga biaya administrasi dan waktu pengurusan dapat menjadi lebih efisien.
Musim Haji
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan visa umrah masuk ganda tidak berlaku untuk memasuki Arab Saudi selama penyelenggaraan musim haji.
Dengan demikian, meskipun visa masih aktif, jemaah tetap tidak diperkenankan memasuki wilayah Kerajaan untuk melaksanakan ibadah umrah pada periode yang telah ditetapkan sebagai musim haji.
Selain itu, durasi paket layanan umrah yang dipilih jemaah tidak boleh melebihi sisa masa tinggal yang masih tersedia dalam visa.
Pembatasan tersebut menunjukkan pemerintah Arab Saudi tetap memisahkan secara tegas tata kelola haji dan umrah.
Fleksibilitas diberikan untuk perjalanan umrah, tetapi tidak boleh mengganggu manajemen jutaan jemaah haji yang setiap tahun memerlukan pengaturan kuota, keamanan, dan kapasitas yang jauh lebih kompleks.
Ekosistem Digital
Untuk memperoleh visa umrah multiple entry, jemaah diwajibkan membeli paket layanan dari penyedia jasa yang telah terakreditasi dan terdaftar di platform Nusuk.
Ketentuan tersebut berlaku untuk setiap kunjungan. Artinya, setiap perjalanan umrah harus disertai paket layanan resmi yang sesuai dengan regulasi pemerintah Arab Saudi.
Selain memiliki visa, jemaah juga wajib mengurus Umrah Permit melalui aplikasi Nusuk sebelum tiba di Arab Saudi. Tanggal izin yang diajukan harus sesuai dengan paket layanan yang telah disetujui.
Jemaah juga tetap diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan perjalanan dan ketentuan masuk yang berlaku di Arab Saudi.
Kewajiban menggunakan Nusuk memperlihatkan arah kebijakan Arab Saudi yang semakin mengintegrasikan seluruh proses perjalanan ibadah ke dalam satu ekosistem digital.
Model ini memungkinkan pemerintah memantau pergerakan jemaah secara real time, meningkatkan kualitas layanan, sekaligus menekan praktik perjalanan yang tidak sesuai regulasi.
Strategi Besar
Kementerian menjelaskan setelah jemaah meninggalkan Arab Saudi, visa akan ditangguhkan secara otomatis.
Visa tersebut akan kembali aktif ketika pemegangnya hendak melakukan kunjungan berikutnya, setelah seluruh persyaratan administratif dan regulasi yang berlaku telah dipenuhi.
Sementara itu, sisa jatah masa tinggal yang belum digunakan akan tetap tersimpan secara otomatis dan dapat dimanfaatkan pada perjalanan berikutnya selama visa masih berada dalam masa berlaku satu tahun.
Di balik kebijakan ini, tersimpan strategi yang lebih besar dibanding sekadar inovasi layanan visa. Arab Saudi tampak sedang membangun pola kunjungan ibadah yang lebih berulang sepanjang tahun, sehingga arus kedatangan jemaah tidak lagi terkonsentrasi pada musim-musim tertentu.
Pendekatan tersebut sejalan dengan transformasi sektor pariwisata religi yang menjadi salah satu pilar diversifikasi ekonomi Kerajaan.
Bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah di Indonesia, skema baru tersebut berpotensi melahirkan model paket perjalanan yang lebih fleksibel.
Sementara bagi jemaah, kesempatan untuk kembali beribadah dalam satu tahun menjadi lebih terbuka, dengan catatan seluruh persyaratan digital, administratif, dan regulasi tetap dipenuhi secara ketat.
