CENTRO RIAU PEKANBARU —Jaksa Penuntut Umum Menuntut Dua Orang Tersangka Penyalaguna Narkoba, Risky Rahmat Erlangga dan Nasrul Ilham, masing-masing selama 4, 6 Tahun Penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Sidang Tuntutan, Rabu 29 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Walaupun begitu, harapan kedua keluarga dan warga setempat terhadap Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang juga memiliki kewenangan legal di pengadilan untuk memutuskan anak mereka Risky Rahmat Erlangga dan Nasrul Ilham sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan menjalani rehabilitasi medis dan sosial (berdasarkan Pasal 103 UU Narkotika). Karena mereka berdua bukan termasuk jaringan gelap peredaran narkoba, hanya memiliki barang bukti untuk pemakaian satu hari dan jauh beratnya di bawah 1 gram.

Kedua tersangka ditangkap pada 7 Maret 2026 di dua tempat berbeda, Nasrul Ilham ditangkap dengan alat bukti 0, 26 Gram sabu untuk pemakaian 1 hari. Sedangkan Risky Rahmat Erlangga diciduk di kediaman kontrakan yang baru dihuninya 2 bulan bersama istri dan 1 anak laki-lakinya yang berusia 4 Tahun.
Diketahui, Risky Rahmat Erlangga saat ditangkap ditemui alat bukti 1 Bong , 0, 20 gram dan uang 100 ribu dengan pecahan 50 ribu dua lembar. Tetapi bong hanya difoto saja oleh penyidik dan tidak ada dijadikan BB , duduga kuat oknum Penyidik memounyai siasat jahat dari seorang pemakai narkoba dipaksakan untuk jadi bandar.
Menariknya untuk disimak, dalam penangkapan Nasrul Ilham terjadi Intervensi dengan cara Oknum Penyidik memukul bibirnya dengan benda keras sehingga mengeluarkan darah pada malam tersebut.

Pengakuan Nasrul Ilham pada Waktu itu. “Saya disuruh mengakui jadi kurir, jika tidak saya terus dipukul, karena bibir telah berdarah takut dipukul lagi maka saya ngaku kurir aja denngaan berat hati”” Terang Ilham pada Awak Media ini.
Kemudian, pada tanggal 12 Maret 2026 , pengakuan Intervensi dari Uci Permata Sari, “Angga diijak -injak perutnya Om oleh oknum Polisi itu dan suruh ngaku bandar, jadinya dari pada menahan sakit Bang Angga angkunya bandar Om dengan terpaksa,”Jelas Uci Permata Sari Istri Rahmat Erlangga 12 Maret ke Awak Media ini.

Masing-masing kedua orang tersangka mendatangi Ketua RW, RT dan ketua pemuda RW 15 agar memberikan dukungan anak mereka untuk direhabilitasi sosial karena saat ditangkap BB bukti jauh dibawah berat 1 gram. Kedua tersangka mendapatkan dukungan untuk Direhabilitasi oleh pemerintah setempat sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk penyalaguna narkoba. Hal ini juga diketahui oleh Anggota DPR RI komisi XIII H Mafirion. “Lanjutkan perjuangan sesuai fakta yang terjadi, kawal terus perkara hingga ke persidangan nanti,”ucapnya singkat ke Awak Media ini.
Tidak hanya itu, kedua tersangka ini juga didampingi oleh Penasehat Hukum dari LBH Tuah Negeri Nusantara yang beralamat di Jln Soekarno Hatta Pekanbaru.
Untuk biaya rehabilitasi dan pendampingan LBH, kedua tersangka ditanggung oleh negara melalui kementerian Hukum dan HAM. Segala persyaratan untuk hal itu , kedua orang tua dari tersangka telah didukung oleh pemerintah dari RT hingga ke kelurahan Sidomulyo Barat kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Sama kita ketahui, sesuai SEMA No. 4 Tahun 2010 adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Aturan ini memuat pedoman batas maksimal barang bukti (gramatur) untuk pemakaian satu hari bagi tersangka yang tertangkap tangan seperti Risky Rahmat Erlangga dan Nasrul Ilham.
Lalu, sangat perlu diketahui juga ketentuan Pokok SEMA No. 4 Tahun 2010, pertama, mengatur batas jumlah barang bukti narkotika untuk sehari pakai (misalnya sabu maksimal 1 gram) seperti yang didapatkan ke Risky dan Nasrul.
Kedua, mengharuskan adanya hasil uji laboratorium yang positif sebagai pemakai narkotika.
Nah, dalam hal ini, pada hari pertama penangkapan pada Sabtu 7 Maret 2026 malam WIB, Penyidik Kepolisian Tidak Mengayomi untuk mengambil hasil uji laboratorium bahwa! Risky Rahmat Erlangga dan Nasrul Ilham , sedangkan mereka positif pemakai narkoba pada malam itu.
Ketiga, mensyaratkan surat keterangan dari dokter jiwa atau psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim.
Terakhir, yang keempat yaitu memastikan bahwa tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika (Dalam Hal ini Keluarga dan Ketua RT setempat bisa membuktikan bahwa Risky dan Nasrul tidak terlibat dalam jaringan gelap narkoba). Dimana, seperti dikatakan Marjoni dan Istrinya bahwa bandar itu ada DS alias DK yang kini buronan oleh kepolisian,”Sabu-sabu didapatkan Risky dan Nasrul Ilham dari DS dan DK , pada malam penangkapan Risky juga digiring ke kediaman DS alias DK , namun ia telah kabur duluan, hingga kini Risky dan Nasrul seperti korban siasat tidak buruk dari DS alias DK yang juga teman dekatnya Risky,”Ucap Marjoni yang biasa disapa Jon Leber itu.
Kedua tersangka penyalaguna akhir narkoba itu, diketahui berasal dari keluarga tidak mampu, namun, masing-masing tamatan SMK swasta yang berbeda di Kota Pekanbaru. Untuk pekerjaan, Nasrul Ilham (21) diketahui pekerja tetap Dapur MBG Tuah Madani dan sedangkan Risky Rahmat Erlangga (25) sesekali ikut jadi Jurnalis Media Online (Kameramen), pekerja sumur bor air bersih bersama Ayahnya dan ketua RT setempat. Artinya , kedua tersangka pemakai narkoba ini sebenarnya bukan terlalu bodoh serta yang penting bukanlah anak muda pengangguran.
Harapan Warga RW 15, RT 01, RT 04 kelurahan Sidomulyo Barat, keempat orang tua serta keluarga besarnya berharap Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru , 5 Agustus 20226 nanti , tetap menjatuhkan VONIS REHABILITASI kepada kedua anak mereka, meskipun dituntut 4,6 tahun oleh JPU .
“Sesuai fakta saja harapan kita semua , jika Risky dan Nasrul terbukti pemakai narkoba dengan BB jauh dibawah 1 gram. Maka, tentunya kita meminta juga keadilan meskipun kedua warga Saya ini masyarakat miskin,”Ucap ketua RW 15 , Saharuddin, di kelurahan Sidomulyo Barat yang juga memberikan dukungan rehabilitasi bersama dua Ketua RT juga dua ketua pemuda RT untuk dua orang warga pemudanya yang masih berusia Remaja muda..
Wartawan Pewarta /Juga Pernah ajukan jadi Saksi untuk perkara ini (red) Tapi ditolak LBH . Nama ; (Karta Atmaja)
081276459902 /WhatsApp
