Centro Riau Kuansing –Tim gabungan Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi dan Polsek Singingi kembali menggelar Operasi Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kuantan Merah Putih Presisi 2026 di wilayah hukum Polsek Singingi, Selasa (4/8/2026).

Operasi yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Dir Polairud Polda Riau, Kombes Pol Apri Fajar Hermanto, S.I.K., didampingi Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.I., M.H., Danyon A Pelopor Sat Brimob Polda Riau AKBP Jhon Firdaus, A.Mk., M.H., Waka Polres Kuantan Singingi Kompol Nardy Masry, S.H., Kapolsek Singingi AKP Azhari, S.H., serta melibatkan personel Polda Riau, Polres Kuantan Singingi, dan Polsek Singingi.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 Polda Riau Nomor: R/Renops/9/VII/OPS.1.3/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebelum pelaksanaan penertiban, seluruh personel mengikuti apel kesiapan. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di sejumlah titik di Kecamatan Singingi.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran berada di Desa Kebun Lado. Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 07.30 WIB, petugas menemukan dan memusnahkan 18 unit rakit PETI. Selain itu, ditemukan dua unit mesin merek Tianli, 18 keong, 28 pipa paralon, 102 lembar karpet, 40 ember hitam, serta selang air yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.
Selanjutnya, sekitar pukul 09.30 WIB, tim bergerak ke Kelurahan Muara Lembu. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 10 unit rakit PETI, satu unit CCTV, 10 keong, 10 pipa paralon, 40 lembar karpet, delapan ember hitam, serta selang air. Satu unit CCTV kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Operasi dilanjutkan ke Desa Logas sekitar pukul 11.00 WIB. Di lokasi ini, tim menemukan lima unit rakit PETI, tiga unit mesin merek Tianli, lima keong, delapan pipa paralon, 20 lembar karpet, tujuh ember hitam, serta selang air sepanjang 30 meter.
Secara keseluruhan, tim gabungan merusak dan membakar sebanyak 33 unit rakit PETI agar tidak dapat digunakan kembali. Meski demikian, tidak ditemukan pelaku di seluruh lokasi yang menjadi sasaran operasi sehingga tidak ada tersangka yang diamankan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut berupa satu unit CCTV yang ditemukan di lokasi PETI di Kelurahan Muara Lembu.
Selain melakukan penertiban, petugas juga melaksanakan dokumentasi kegiatan serta melaporkan seluruh hasil operasi kepada pimpinan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Kuantan Singingi.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 13.30 WIB. Selama pelaksanaan operasi berlangsung, situasi dilaporkan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif
