
CENTRO RIAU TELUK KUANTAN– Setelah lebih kurang 5 tahun menunggu, akhirnya seorang Mantan Kades Pangkalan Indarung kecamatan Singingi, dengan nama ILUT, melaporkan inisial REGA dan Oknum ASN ke Mapolres Kuansing , pada Selasa 1 September 2026 . Pelapor diduga ditipu oleh dua orang terlapor, hingga pelapor dirugikan Rp. 141 juta,. Sejak tahun 2022 hingga 2026 , pelapor menyebutkan kedua terlapor telah dinilainya tidak memiliki etikad baik. Sehingga ia pelapor memilih jalur hukum untuk penyelesaian perkara tersebut.
Sebelumnya, Mantan Kades, ILUT ditawari satu unit rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh inisial (IN) di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada tahun 2022.
Tawaran tersebut mendapat respons positif dari ILUT, sehingga keduanya melanjutkan proses pembahasan terkait pembelian rumah yang dimaksud.
Setelah itu, inisial IN memperkenalkan ILUT kepada seseorang berinisial REGA yang disebut sebagai marketing perumahan yang dimaksud tadi.
Diketahui, REGA seorang warga asal Muara Lembu dan ILUT telah melakukan beberapa kali pertemuan. Pada sebuah pertemuan REGA dan ILUT disepakati harga rumah sebesar Rp150.000.000 dengan uang muka (DP) Rp60.000.000, sementara sisa pembayaran dilakukan secara bertahap.
Dengan berjalannya waktu, terdapat perubahan rencana terkait unit rumah yang ditawarkan ke ILUT oleh REGA, termasuk adanya penawaran opsi rumah lain dengan harga lebih tinggi dari kesepakatan awal yakni mencapai Rp250.000.000.
Oleh karena itu, ILUT merasa dirugikan dengan tidak komitmennya REGA dengan kesepakatan awal, anehnya! malah ILUT yang telah menempati rumah tersebut diminta untuk mengosongkan hunian.
Seperti dikatakan ILUT mantan Kades Pangkalan Indarung,”Saya telah melakukan pembayaran hingga saat itu (tahun 2022) mencapai Rp141.000.000. Sejak itulah, hingga kini tahun 2026 tidak ada kepastian dari REGA tersebut,”Ujar Mantan Kades Pangkalan Indarung ke Awak Media ini di Kota Teluk Kuantan pada Kamis, 27 Agustus 2026 siang WIB
Namun pada akhirnya ILUT sampai pada ambang batas kesabarannya, Ibarat sebuah pepatah, “Tak Ada Gunung Tak Berpuncak, Tak ada Laut Tak Berdasar”. Nah, kira-kira begitulah bahwa semuanya ada batasnya. Hal itu dibuktikan, setelah 5 tahun menunggu etikad baik terlapor, akhirnya Ilut melaporkan kedua terlaporkan ke Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) “Harapan saya, Pihak Kepolisian/Penyidik segera untuk memanggil kedua terlapor tersebut,”Tutup Pelapor bernama Ilut tersebut.
Karta Atmaja
