Centro Riau,Batam-Pemerintah Kota Batam telah memetakan zona merah penyebaran Covid -19 berdasarkan jumlah Kasus pasien yg positif. Pasien dalam pengawasan, serta Orang Dalam Pengawasan .
Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, Pemko Batam menerapkan pembatasan sosial di masing masing kecamatan sebagai pengganti Karantina wilayah, ini di lakukan guna menekan penyebaran covid-19 lebih luas.
“Sudah mulai jalan, Kita sebut pembatasan sosial per kecamatan, dimana Pemberlakuan pembatasan sosial per kecamatan ini di pimpin oleh ketua harian gugus tugas, Amsakar Ahmad yg juga selaku wakil walikota Batam “Ujar Walikota Batam HM Rudi di sela menerima bantuan penanganan covid-19 di dataran engkau putri Batam Centre Selasa 28/4/2020.
Walikota juga menjelaskan, pergantian istilah ini mengacu pada undang undang.
Adapun daftar kecamatan yang masuk dalam daftar Zona merah sebagai berikut :
- Kec, Batam kota.
- Kec, Batu Aji
- Kec, Sagulung.
- Kec, Bengkong.
- Kec, Sekupang.
Walikota memilih memakai istilah pembatasan sosial perkecamatan, dimana Penetapan zona atau wilayah ini berdasarkan jumlah kasus covid-19, baik yang PDP, ODP, dan pasien positif.
Untuk di Batam kota, Rudi menjelaskan, petugas sudah turun untuk menyisir warga yang kontak langsung dengan pasien, upaya ini di lakukan untuk menekan penyebaran lokal tutupnya. (DH)
