
CENTRO RIAU,- PEKANBARU – Banyaknya partai seperti PAN, PKB, Gerindra, PBB dan Nasdem yang mengusung Kasmarni istri tersangka Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin menjadi pertanyaan banyak pihak termasuk pengamat politik di Provinsi Riau.Apa lagi dalam sidang pertama korupsi Amril Mukminin dua pekan lalu, dalam dakawaan Jaksa menyebutkan ada aliran dana mengalir baik langsung maupun melalui transfer ke rekening Kasmarni seorang ASN yang berpasangan dengan Bagus Santoso sebesar Rp.23,6 milyar dari dua orang pengusaha kelapa sawit.
Pengamat politik yang dosen Universitas Muhamadiyah Riau (UMRI) , Aidil Haris mengaku heran dengan banyaknya Partai Politik (Parpol) bersedia mengusung pasangan Kasmarni-Bagus Santoso pada Pilkada Bengkalis.
“Timbul pertanyaan besar dalam pikiran masyarakat di Riau, lantaran nama Kasmarni ini terseret-seret dalam kasus yang menjerat suaminya, Bupati Bengkalis Nonaktif, Amril Mukminin, ” ujarnya kepada awak media.
Yang jadi keheranan lanjut Aidil, seorang Kasmarni mampu memborong Parpol sementara ia sendiri sedang berhadapan dengan proses hukum yang menimpa suaminya.
Bahkan Aidil mengkhawatirkan usungan banyak parpol tersebut terkait dengan besarnya mahar politik dugaan mahar politik yang sudah menjadi, rahasia umum dalam setiap kontestasi pesta demokrasi 5 tahunan ini.
“Kok mau Parpol mengusung? Ini ada apa? dugaan mahar politiknya sangat kental sekali soal dukungan tersebut,” kata Aidil, Senin (27/7).
Oleh sebab itu Aidil, berharap kepada masyarakat Bengkalis yang cerdas tentunya memiliki penilaian sendiri dalam membaca dinamika perpolitikan ini.
“Bengkalis itu penduduknya cukup cerdas, jadi meskipun didukung banyak partai, bisa saja masyarakat menentukan pilihan ke yang lain. Contohnya di Makassar, kotak kosong saja bisa menang, salah satunya karena masyarakat menolak dinasti politik,” tutupnya.
Sebagai mana diberitakan,, Kasmarni yang berpasangan dengan Bagus Santoso saat ini diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN), Gerindra, PKB dan PBB dan Partai Nasdem.
Kembali ke soal hukumnya, dalam sidang pertama kasus korupsi Amril Mukminin dua pekan lalu. Amril Mukminin, dalam dakwaan jaksa, diduga menerima suap Rp5,2 miliar dan istrinya Kasmarni Rp23,6 miliar. Uang tersebut berasal dari dua pengusaha sawit, baik diterima secara tunai mapun melalui rekening pribadinya.
Sidang itu berlangsung secara virtual, yang mana Amril dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tonny Franky Pangaribuan SH berada di gedung Merah Putih Jakarta sementara majelis hakim berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (25/6).
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan sepak terjang Amril Mukminin dalam pusaran dugaan korupsi gratifikasi, bahkan saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis dua periode hingga Bupati Bengkalis di awal 2016. Jumlahnya mencapai puluhan miliar yang diterima secara bertahap.
