Centro Riau_KUANSING- Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa Perdata antara PT. Wanasari Nusantara dan Masyarakat desa sungai bulu kecamatan singingi hilir Kamis tanggal 6 Agustus 2020.
Sebanyak 3 (tiga) Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, menjadi pegangan oleh pihak Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk dilaksanakannya eksekusi lahan didesa sungai bulu kecamatan singingi hilir. Yakni Perkara Nomor 30/Pdt.G/2015/PN Rengat (PN), Nomor 27/Pdt/2017/PT PBR (PT), Nomor 265 K/PDT/2018 (MA) dengan Luas Objek Perkara 390 Ha, dengan jumlah penggugat 214 orang, Selanjutnya Perkara Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Rgt (PN), Nomor 127/Pdt/2015/PT.PBR (PT) Nomor 2869 K/PDT/2017 (MA). Luas Objek Perkara 14,3 Ha, dengan jumlah penggugat 8 orang, Serta Perkara Nomor 18/PdtG/2013/PN Rgt (PN), Nomor 227/Pdt./2015/PT PBR (PT), Nomor 2007 K/PDT/2015 (MA) Luas Objek Perkara 6,8 Ha, dengan jumlah penggugat 4 orang.
Polres Kuansing beserta Jajaran yang dibackup oleh Samapta Polda Riau dan Brimob Polda Riau, serta Kodim 0302 Inhu melaksanakan kegiatan pengamanan pelaksanaan ke 3 eksekusi lahan tersebut ! Tegas Akbp Henky Poerwanto, SiK, M.M.
Pelaksanaan Eksekusi berjalan lancar dan aman. Guna untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, pihak Polres Kuansing memastikan kepada seluruh masyarakat yang hadir dalam eksekusi lahan tersebut untuk tidak membawa senjata tajam. Namun , ketika dalam pelaksanaan eksekusi lahan berjalan petugas mendapati salah seorang warga yang membawa senjata tajam jenis pedang pendek yang diamankan dari pinggang Sdr. ST yang pada saat itu berada dilokasi lahan yang akan dieksekusi. Menindak lanjuti hal itu petugas saat ini telah mengamanakan yang bersangkutan di Polres Kuansing.
Tindakan mengamankan pelaku yang membawa senjata tajam harus kami lakukan guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, dan saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa di Mapolres Kuansing! Pungkas Kapolres. (Iyz)
