CENTRORIAU Nusantara–Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 28E ayat 3 “setiap orang berhak atas kebebasan bersertikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Konstitusi Negara memberikan legitimasi untuk setiap warga negara berserikat dan lain sebagainya, maka dari sinilah yang melatarbelakngi terbentuknya berbagai macam ormas yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Oleh karena itu setiap organisasi kemasyarakatan harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang ormas tersebut demi menjaga kesatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan tanggung jawab penuh diberikan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara agar tercapainya tujuan bersama. Maka dalam hal ini pemerintah dipandang perlu menertibkan ormas-ormas yang patut diduga melangar undang-undang ormas tersebut.
Salah satu satu contoh pembubaran ormas adalah pembubaran FPI melalui surat keputusan bersama menteri yaitu Mentri Dalam Negeri, Mentri Hukum dan Ham, dan Mentri Komunikasi dan Informasi. Oleh karena itu secara de jure FPI telah kehilangan status badan hukum sebagai organisasi masyarakat dimana status hukum tersbut memberikan legitimasi bagi ormas dalam melangsungkan dan mendukung hak serta kewajibannya dalam lalu lintas hukum.
Pemerintah menilai bahwa di dalam AD/ART FPI telah dinggap melanggar Konstitusi sehingga diambil tindakan untuk mencabut status hukumnya. Memang didalam negara hukum ada dua sistem.
Pertama, due prosess off law yakni jikalau ada tindakan pelanggaran hukum maka diterapkan atau dibawah keranah peradilan.
Kedua, asas congrarius actus, yakni perihal perizinan, misalkan Kepala daerah memberikan izin mendirikan bangunan, maka apabila dikemudian hari kepala daerah melihat bahwa izin yang telah diberikan tersebut dilaksanakan namun terdapat pelanggaran maka kepala daerah tersebut dapat mencabut izin itu sendiri.
Jadi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang ormas pemerintah telah menerapkan bahwa pembubaran ormas tidak menggunakan due prosess of law atau peradilan melainkan melainkan pencabutan izin atas ormas tersebut yang dianggap melanggar konstitusional. Oleh karena itu langkah penerapan asas congrarius actus ini memberikan keeefesienan waktu dan biaya dibandingkan melalui due prosess of law atau peradilan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah Undang-undang tersebut dapat diberlakukan terus? Maka jawabannya adalah dapat diberlakukan apabila selama belum ada orang atau lembaga yang keberatan atas peraturan itu yang kemudian dibawa ke mahkamah konstitusi untuk dilakukan judisial review atau uji meteri atas Undang-undang yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Kendatipun Organisasi Masyarakat tersebut dibubarkan dengan berbagai pro dan kontra ditengah masyarakat, nilai-nilai yang diperjuangkan tidak mudah untuk dihilangkan, sebab berangkat dari pikiran dan keyakinan.
Penulis;Aprizon Zuhdi
Editor tulisan ; Reki Wahyudi
