
CENTRO RIAU, PEKANBARU-Perjuangan masyarakat Kenegerian Siberakun bermula pada tahun 1992 sampai sekarang belum ada titik terang hasil dari perjuangan tersebut.
Mardianto Manan, Jonny S Mundung , Made Ali, Aprizon dan Ikhsan mencoba untuk bersilaturahmi ke kediaman tokoh masyarakat Siberakun yang berdomisili di Pekanbaru. Yakni UU Hamidy, Kedatangan Anggota Penasehat IKKS tersebut di respon baik oleh UU Hamidy , Jalan Bandeng, Kelurahan Tangerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai , Pekanbaru, Riau.
Pada Ahad (14/6/2020) pukul : 15:30 WIB , hingga pertemuan selesai Pukul 18:00 WIB.
UU Hamidy mengatakan ” Perjuangan ini tidak akan berhenti, karena hutan alam adat Kuantan jauh lebih mahal harganya daripada dijadikan sawit, dan akasia yang justru banyak mengeluarkan modal, sementara hutan alam tidak ada modal, dan berpenghasilan melimpah ruah seperti, rotan, manau, tampui, gara binti, kayu kulim, ikan sekalian ikan, rusa dan lain-lain” sungguh itu kekayaan tidak terhitung nilainya , yang terpenting bisa di nikmati oleh masyarakat Kuantan” ujar UU Hamidy dengan wajah semacam anak di tampar ayahnya.
Dari hasil diskusi Pertemuan tersebut bersama .UU Hamidy, bahwa perjuangan Masyarakat Kenegerian Siberakun belum berakhir dan semakin masif , juga tidak akan terbendung oleh apapun, di duga semakin sengit untuk kedepannya.
Secara terpisah Centro Riau juga menghubungi Tokoh Muda dari Siberakun yang saat ini masih berada di Pulau Kalimatan Hilman Yusuf, Hilman melalui telepon genggamnya mengatakan ” Kami Masyarakat Siberakun di Perantauan terus mendukung perjuangan cucu kamanakan di kampung halaman dan terimakasih juga kepada seluruh masyarakat Kuantan yang ikut dalam perjuangan ini” katanya dengan suara lantang.
UU Hamidy terus menambahkan “
Seandainya Datuk- Datuk di Siberakun tidak mampu membebaskan anak kemenakan yang di tangkap di Polres Kuansing!,
Sebaiknya kaum mudo mengadakan sidang istimewa untuk mengganti posisi kedudukan Datuak, mamak yang ada.
Segerakan kaum mudo konsolidasi, segera rapat.
Segera datangi ninik mamak , dan katakan begini” (sambil menghela nafas, dan terus melepaskan nafasnya sambil berkata)
“Ini tugas tuan-tuan ninik mamak”!.
Jika tidak mampu, silakan mundur!!( sambil menepuk lalat di tangannya, dan terus melanjutkan pembicaraannya).
“Mundurnya Datuak suku Siberakun dari jabatan , itu juga bentuk tuan-tuan memperjuangkan tanah ulayat. Menyerahkan perjuangan kepada anak kemanakan yang mudo -mudo adalah bentuk Tuan memperjuangkan hak ulayat…” sampaikan ke ninik mamak itu macam itu”.Tungkas UU Hamidi yang sudah berusia 75 tahun itu, (matanya agak ngotot ke arah Aprizon)
Namun semangatnya mengalakan anak muda.
Memperjuangkan adat dan hak ulayat Siberakun . UU Hamidy memandang adalah Jihad FisabililLah, maka wajib di perjuangkan. (Krt)
