
CENTRO RIAU KUANSING-Solidaritas Masyarakat Riau mendesak Kapolri Idham Aziz– hari ini sedang berada di Riau guna mengevaluasi penanganan Covid-19 dan Karhutla–memerintahkan Kapolda Riau dan Kapolres Kuantan Singingi menghentikan penyidikan kriminalisasi lima warga Siberakun yang ditahan oleh Polres Kuansing sejak 09 Mei 2020.
Lima warga Siberakun: Karnadi, (Kades Pulau Bungin Siberakun), Hardianto, Yahya Haumi, Zalhendri dan Dariusman. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Kuansing diduga melakukan tindak pidana membakar alat berat PT Duta Palma.
“Padahal tindakan lima warga Siberukan untuk menegakkan Keputusan Bupati Nomor 100/PEM/1350 perihal Tindak Lanjut tuntutan masyarakat kenegerian Desa Siberakun tertanggal 20 Desember 2019, PT Duta Palma malah melanggar keputusan tersebut, itu yang membuat warga marah,” kata Duski Mansur, Tokoh Masyarakat Siberakun
Pada 28 Februari 2020 Bupati Kuansing Mursini menerbitkan surat yang ditujukan kepada Forum Kepala Desa dan Elemen Masyarakat Kenegerian Siberakun perihal Penyelesaian Sengketa Tuntutan Masyarakat Kenegerian Siberakun terhadap PT DPN setelah masyarakat Siberakun menyampaikan perjuangan atas hutan tanah dan hak ulayat masyarakat Siberukan yang dirampas oleh PT Duta Palma.
Perjuangan masyarakat Siberukan bermula pada tahun 1992 sampai sekarang.
Penahanan lima warga Siberakun sama saja mengkriminalisasi seluruh masyarakat adat yang mendukung perjuangan masyarakat Siberakun.
“Jika lima warga tak dihentikan penyidikannya, kami mendesak kepada Kapolri agar menetapkan seluruh warga Siberakun sebagai tersangka dan memasukkan kami dalam penjara,” kata Duski Mansur, Tokoh Masyarakat Siberakun.
Narahubung: 082389927052
Duski Mansur
Aci
Jhoni S Mundung
