
CENTRO RIAU, PEKANBARU– Pokok pikiran Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) terhadap tragedi PT. Duta Palma Nusantara
(DPN )Versus Kenegerian Siberakun, Kecamatan Benai, sebagai catatan IKKS, PT. DPN adalah suatu perusahaan yang tidak patuh pada regulasi.
Pokok pikiran IKKS ini di sampaikan lansung oleh Mardianto Manan, pada Selasa (23/6/2020) di ruangan Kenanga Kantor Gubernur Riau, Jalan Jendral Sudirman nomor 460- Pekanbaru.
Selain Mardianto Manan, hadir juga tokoh Masyarakat Siberakun Duski Mansyur, Aprizon, Asri, Wiriyanto Aswir, Ikhsan dan dinas terkait di PemProv untuk di dengar masukkan nya.
Dalam penyampaian ini, Mardianto Manan sangat berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi dan ke berbagai pihak atas kepedulian terhadap masalah di Siberakun, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing.
Dosen UIR ini mengatakan, ” Kita berharap segala upaya penyelesaian masalah dapat dilakukan secara profesional dan proporsional. Terutama aparat pemerintah dan aparat penegak hukum. Hendaknya dapat berkomunikasi dengan baik kepada semua unsur, sehingga ada penyelesaian yang saling memperbaiki dan menguntungkan. Ujar Anggota Dewan Penasehat IKKS ini.
Mardianto Manan yang lebih suka disapa MM itu, mengatakan juga, “Bahwa kami (IKKS) meminta kepada Kapolda melalui Pemerintah Provinsi, agar memberikan Penangguhan Penahanan terhadap 5 (lima) Warga Kenagorian Siberakun yang ditangkap Polres Kuantan Singingi, sebelum kasus hukum ini diproses di Pengadilan nantinya, kami inginkan kesetaraan perundingan berimbang antara Pihak Duta Palma Nusantara (DPN) dan Masyarakat Kenagorian Siberakun. Ujar MM dengan lantang dan wajah memerah.
Dengan nada suara sudah agak rendah, MM melanjutkan!,
“Kami menginginkan penyelesaian perseteruan antara Masyarakat Kenagorian Siberakun dengan PT. DPN diselesaikan secara menyeluruh (akar-akar penyebab masalah masyarakat menuntut), supaya semua persoalan tuntas dan di kemudian hari tidak ada lagi permasalahan yang sama, karena tragedi ini sudah yang kesekian kalinya terjadi, semenjak tahun 1990an.
Menurut hemat kami! , inti permasalahannya terletak pada masalah lahan; yakni tanah ulayat masyarakat setempat dan HGU PT. DPN.” Pangkas MM.
Beberapa pertanyaan juga di lontarkan MM seperti,
Berapakah sebenarnya HGU yang dimiliki oleh DPN,? .Berapa lahan inti dan berapa pula lahan plasmanya?.
Apakah PT. DPN sudah melaksanakan operasionalnya sesuai izin HGU yg dimiliki?. Adakah kemungkinan kelebihan pembukaan lahan diluar izin HGU sehingga terbawa lahan masyarakat?.
Apakah dalam HGU sekarang ada lahan-lahan ulayat yg seharusnya di enclave (dikeluarkan) dari HGU tersebut?.
Sudahkah PT. DPN melaksanakan amanat undang-undang yang mewajibkan perusahaan untuk membuatkan kebun plasma untuk masyarakat sebesar 20% dari HGU nya?. Bagaimana pula implementasi CSR DPN selama ini?.
Kenapa HGU yang dimiliki diperpanjang sebelum masa HGU habis (diperpanjang lagi ketika ± 13 tahun akan habis masa berlaku HGU-nya)?.
MM melanjutkan,
“Diminta kepada Pemerintah Provinsi Riau membentuk tim pencari fakta dan mediasi tentang kasus DPN vs Warga Siberakun ini secepatnya. Ujar MM dalam penyampaianan pokok pikiran IKKS.
Atas penyampaian tersebut, MM menyampaikan
Terimakasih atas semua perhatian kepada hadirin yang sempat hadir di acara tersebut. (Krt)
