
Kisruh masyarakat desa Kenegerian Siberakun, dengan PT. Duta Palma Nusantara hingga saat ini belum mencapai titik temu. Karena berujung pada tindakan anarkis hingga beberapa masyarakat beralih kriminalisasi oleh pihak berwenang. Kerusuhan yang terjadi pada Selasa 05 Mei 2020 menyebabkan excavator yang dibakarnya PT Duta Palma Nusantara dan perusakan perumahan perusahaan yang dilakukan oleh massa dari masyarakat Siberakun, hal ini dianggap wajar karena bentuk pelampiasan kekesalan akan aspirasi yang sampaikan tidak ada di tanggapi serius oleh PT.Duta Palma .
Pada Rabu 06 Mei 2020 Polres Kuantan Singingi mengundang Karnadi (Kades) dan Harianto (Tokoh Masyarakat) untuk dimintai keterangan.
Namun, hal tersebut di alasan sebagai alasan saja, alasan pemanggilan tersebut berujung pada penetapan sebagai tersangka dalang dari kerusuhan dan pengrusakan oleh Polres Kuantan Singingi. Sehari setelah itu, berikut juga mengundang beberapa orang warga masyarakat Kenegerian Siberakun untuk meminta keterangan. Dari 5 orang yang diundang, tiga di antaranya dikembalikan ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan, yaitu Yahya Haumi (36), Zalhendri (40) dan Dariusman (37).
Ketua Umum DPD IMM Riau, Muhammad Aulia ZIa menilai tindakan yang dilakukan Polres Kuantan Singingi mengundang konflik dengan masyarakat kenegerian Siberakun. Apa yang menjadi pemulihan yang mereka cita-citakan melalui gelanggang jalan berujung pada deskriminasi terhadap warga yang berjuang untuk mengambil kembali apa yang dibutuhkan menjadi milik mereka.
“Sungguh sangat di sayangkan tindakan yang dilakukan oleh Polres Kuantan Singingi terhadap masyarakat Siberakun, Seharusnya Polisi hadir untuk mengayomi dan melindungi masyarakat yang justru sebaliknya” Ucap Muhammad Aulia Zia (Ketua Umum DPD IMM Riau). Sebaliknya paling menarik lagi “Ninik Mamak juga di perlakukan tidak sopan” Pihak Kepolisian Kuantan Singingi malah mempertontokan sikap angkuh dan sombong, Tambahnya.
Tuntutan masyarakat Kenegerian Siberakun sebenarnya merupakan wajar, lumrah dan sederhana. Bagaimana tidak, hampir 40 tahun di wilayah ulayat Kenegerian Siberakun, menerima PT Duta Palma Nusantara tidak pernah menerima manfaatnya sama sekali oleh masyarakat.
Dulu, sebelum hadir PT Duta Palma, masyarakat masih memiliki kawasan ulayat dan hutan yang merupakan sumber mata pencaharian sehari-hari untuk hidup mereka, BUKAN untuk kaya, hanya mencari penyambung hidup. Namun semua itu menjadi konflik yang tidak berujung kompilasi PT Dutapalma dengan cara-cara mengambil alih tanah ulayat masyarakat tanpa memberikan manfaat apa pun terhadap masyarakat.
Belum lagi diperparah oleh ketidak pedulian dan pengingkaran PT Duta Palma Nusantara (DPN), terhadap apa yang mereka janjikan kepada masyarakat Kenegerian Siberakun, Kecamatan Benak, Kabupaten Kuansing, Riau.
Perjanjian 1998 dalam salah satu poinnya akan membangunkan masyarakat Kenegerian Siberakun kebun kelapa sawit dengan luas 787,5 Ha, sampai hari ini perjanjian tersebut hanya tinggal isapan jempol belaka. Seharusnya pihak Kepolisian Kuantan Singingi menetapkan PT Duta Palma sebagai tersangak dan disetujui karena telah mengingkari kesepakatan, bukan warga yang berjuang atas kebenaran, Ujar M.Aulia Zia.
Dari kejadian dan fakta tersebut, DPD IMM Riau Menegaskan itu;
Mendesak Kapolres Kuantan Singingi untuk membebaskan warga negara Siberakun dan tokoh masyarakat yang di tetapkan tersangka dan dilindungi sepihak. Hal ini terlihat jelas dari pemanggilan oleh pihak kepolisian Kuantan Singingi hanya disampaikan secara lisan, jelas tentang warga negara dan tokoh masyarakat Siberakun mennjukkan nilai-nilai perjanjian dan kooperatif yang ada dalam perundingan yang melibatkan penegak hukum.
Menuntut danuntut PT. Duta Palma untuk memulihkan kawasan tanah ulayat masyarakat desa Siberakun. Sebab keputusan HGU PT Dutapalma Nusantara berada di daerah Cengar, Kopah dan Koto Rajo (11.260 Ha), sementara lokasi faktual berada di kawasan ulayat Kenegerian Siberakun.
Berdasarkan semua fakta dan penegasan di atas, Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Riau (IMM) meminta agar semua warga desa Siberakun yang di tahan oleh pihak Kepolisian dan proses yang sedang berlangsung agar segera diantisipasi, tanpa alasan apapun.
Jumlah poin 2 yang kami sebutkan di atas agar di tanggapi oleh PT Duta Palma Nusantara mengembalikan tanah ulayat dalam waktu dan tempo yang sesingkat-singkatnya. Sebelum muncul konflik berkepanjangan antara masyarakat, Mahasiswa dengan PT. Duta Palma Nusantara.
Rl: (Bung_Rahap; 0813 4570 7426)
