
CENTRO RIAU, PEKANBARU– Amril Mukminin, bupati Bengkalis non aktif yang juga suami Calon Bupati Bengkalis Kasmarni
dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina secara virtual oleh jaksa dari gedung KPK, Kamis (1/10).
Menurut Jaksa KPK Tonny Franky Pangaribuan dan Takdir Suhan, Amril Mukminin terbukti menerima suap Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA). CGA ini merupakan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.
Jaksa juga menilai Amril Mukminin menerima gratifikasi dari Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera.
“Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima dikediamannya pada Juli 2013-2019,” kata Tony.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, dana dari dua pengusaha sawit itu, diterima Amril melalui Kasmarni baik secara tunai maupun melalui rekening pribadi Kasmarni.
Selain itu, Amril Mukminin juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta. Jika tak dibayar, Amril dituntut menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menilai Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa Amril Mukminin terbukti melakukan korupsi berlanjut,” kata Tonny.
Sidang dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pembelaan atau pledoi. Amril Mukminin menyerahkan nota pembelaan kepada kuasa hukumnya.
Salah satu kuasa hukum Miftahul Ulum menyebut, tidak sependapat dalam beberapa hal terkait tuntutan JPU. Hal tersebut akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Ulum berharap vonis hakim nantinya lebih ringan dari tuntutan JPU. Pasalnya, Amril sudah menyerahkan uang Rp5,2 miliar dari PT CGA kepada negara melalui KPK.
“Terdakwa sudah mengaku khilaf dan mengembalikan uang kepada negara,” kata Ulum.
Amril tidak pernah berbelit-belit memberikan keterangan selama sidang berlangsung, termasuk ketika perkara ini masih tahap penyidikan.
“Semoga ini menjadi pertimbangan meringankan untuk hakim memberikan putusan seadil-adilnya,” jelas Ulum.
