Centro Riau Kuansing-Beredar sebuah tulisan opini di Facebook dan beberapa group WhatsApp dari Mantan anggota DPRD Kuansing, H. Syaifullah Aprianto, pada Senin, 30 Agustus 2021, malam.
Adapun tulisan itu berbunyi, “Dalam Perbup Kuantan Singingi pada Pasal 4 ayat 3 disebutkan! bahwa, Ketua dan Wakil Ketua diberikan tunjangan, apabila pimpinan DPRD dan anggota DPRD belum disediakan perumahan dan fasilitas kelengkapan lainya. Mungkin dari sini Kejari menarik kesimpulan, adanya dugaan perbuatan korupsi.
Kita juga berharap kepada Kejari, agar menyelidikinya, mulai dari sejak kapan rumah dinas jabatan pimpinan DPRD tersebut sudah disediakan dan siap pakai? kalau saya tidak salah, semenjak periode : 2009-2014 rumah dinas sudah siap untuk dihuni.
Sekarang timbul pertanyaan ! Kenapa Kejari hanya mempermasalahkan sewa rumah jabatan pimpinan DPRD mulainya dari periode 2014-2019?, Nah, kenapa tidak dari periode 2009-2014? kalau tidak salah dulunya, sudah pernah diperiksa dan diduga juga ada unsur korupsinya, tapi bisa hilang bak ditelan bumi.
GASS FULL PAK KEJARI, jangan kendor ! dan jangan pula terkesan ada tebang pilih.
MAJULAH NEGERIKU. ” Begitulah bunyi tulisan dari orang tua Fuja Ibrahim itu, yang biasa di sapa masyarakat Kuansing, Yan Tembak.
