CENTRO RIAU Kuansing-Mantan Wakil Ketua DPRD Kuansing tahun 1999-2004, H. Syaifullah Aprianto kembali mengeluarkan pendapatnya terkait pemberantasan korupsi di Kabupaten Kuansing oleh Kejari Kabupaten tersebut. Pada Rabu 22 September 2021 kepada media Opini Centro Riau.
Adapun rilis yang yang menembus meja redaksi centroriau.id itu, yang berbunyi sebagai berikut.
“Hapuskan dendam, bersihkan hati, luruskan niat.
Mari kita dukung Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi sesuai aturan hukum :
Tidak hanya masyarakat biasa yang harus ta’at hukum, begitu juga hendaknya penegak hukum itu sendiri.
Misalnya, dikasus SPPD fiktif di BPKAD yang menjadikan Hendra, AP alias Keken sebagai tersangka, yang berakhir di praperadilan yang dimenangkan oleh sdr tersangka Keken.
Kita berharap, kejaksaan dengan senang hati tanpa dendam memulihkan nama baik sdr Hendra AP, serta mengembalikan uang yang dulunya disita sebagai barang bukti kepada yang bersangkutan.
Kalaupun kejaksaan akan kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut, tentu semua barang bukti yang telah digunakan tidak bisa dijadikan sebagai BB kembali, dalam artian kejaksaan harus mencari alat bukti dan barang bukti yang baru lagi, itu hanya menurut pendapat saya sebagai orang awam, kalau sekiranya pendapat saya keliru mohon diluruskan…
MAJULAH NEGERIKU.
” Begitulah keterangan tertulis Mantan Ketua PPD II (KPU) Kabupaten Inhu saat itu, tahun 1998. Tentu tidak ketinggalan di akhir tulisan pemilik saham Hotel Pujangga ini, ‘Majulah Negeriku’. (Krt)
