CENTRO RIAU Kuansing– Plt Bupati Kuansing, Drs Suhardiman Amby, Ak, MM., Kukuhkan Pengurus Masjid Agung Kabupaten Kuansing periode 2020-2023, (1/4/2022) Jelang Sholat Jumat, WIB.

“Menimbang dalam rangka pemenuhan kebutuhan pengurus Masjid yang non aktif, sakit, mengundurkan diri , untuk mengoptimalkan kegiatan-kegiatan di Masjid , maka perlu menetapkan pengurus baru,”ucap Plt Bupati Kuansing kepada awak media, Jumat, 1 April 2022 di Teluk Kuantan.
Dalam surat keputusan Bupati Kuansing Singingi, nomor keputusan 76/III/2022 dituliskan semua tugas-tugas pengurus Masjid Agung tersebut.
Pengurus Masjid Agung kabupaten Kuansing perlu ditetapkan perubahan pengurus.
Plt Bupati Kuansing berharap kepada seluruh pengurus yang dikukuhkan, bekerja secara profesional dijabatan masing-masing.
“Alhamdulillah, semoga amanah yang diberikan kepada kami, bisa kami jalankan dengan baik,” kata seorang pengurus Masjid.
Terakhir, karena jelang Ramadan, Plt Bupati Kuansing, mohon maaf lahir dan batin kepada pengurus Masjid Agung yang dikukuhkan. Krt
