CENTRO RIAU Tambang -Aparat Penegak Hukum di kecamatan Tambang Kabupaten Kampar diduga dan terkesan membiarkan praktik pertambangan Ilegal atau Galian C di Aliran Sungai Kampar. Jumat, 7 April 2023. Sore WIB
Informasi itu diperoleh dari masyarakat (MA) yang mengetahui adanya praktik kegiatan usaha tambang dan galian C di Aliran Sungai Kampar tepatnya desa Tanjung Kudu, desa Teluk Kenidai dan desa Kualu dengan tidak memiliki izin dan sangat mengganggu kehidupan masyarakat sekitarnya.
“Sepertinya APH di kecamatan Tambang ini membiarkannya beroperasi kembali, sebab, ada beberapa bulan lalu (Februari) razia gabungan, setelah razia itu terkesan dibiarkan,” ujar AM masyarakat kecamatan Tambang ke Awak Media.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Saat informasi ini dipublikasikan, Kapolsek Tambang, AKP. Matupa Sibarani, SH.MH yang baru beberapa hari bertugas sebagai Kapolsek Tambang lansung memberikan emogi jempol atas informasi dari Awak Media ini. Diduga ia akan menertibkan galian C tersebut secepatnya.
Diketahui, selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009. Sebagaimana diketahui bahwa proses perizinan di bidang minerba telah beralih kepada kementerian ESDM, hal itu diketahui bagian dari perhatian serius pemerintah terhadap laju deforestasi hutan dan rusaknya lingkungan hidup dari tahun ke tahun, sehingga perlu lebih hati-hati dalam mengembangkan perizinan yang berpotensi berdampak pada rusaknya alam dan lingkungan. (Krt)
