Centro Riau Pekanbaru -Upacara pernikahan adat Melayu Riau, merupakan sebuah prosesi yang kaya akan simbolisme dan nilai-nilai budaya dalam masyarakat Melayu Riau.
Masyarakat Melayu Riau di Kota Pekanbaru, terus menjaga dan melestarikan upacara pernikahan adat Melayu Riau ini, sebagai sebuah nilai kebudayaan yang harus tetap ada serta dilestarikan. Sehingga tidak tergerus oleh perkembangan zaman dan majunya teknelogi.
Oleh sebab itu, Universitas Hangtuah Pekanbaru, melalui program studi Ilmu Hukum, melakukan penelitian ” Tentang Pernikahan Dalam Adat Melayu Riau” di fokuskan di Kota Pekanbaru.
Tujuan dari penelitian ini adalah
- Untuk mengetahui tahapan tradisi pernikahan dalam adat Melayu Riau.
- Untuk mengetahui apa-apa saja bentuk tradisi pernikahan dalam adat Melayu
Riau.
Mahasiswa yang terlibat dalam penelitian ini adalah, Nurlesa, Kartika Ningtyas, Fransisko Aldi Pranata, Asrian Toni, Salsabilla, Agung Dwi Nugroho, Yanche Aprilliani, dan Dendi.
Dengan, Dosen Pembimbing: Rica Regina Novianty, SH., MH
Diawali dengan menjumpai Datuk Muspidauan, S.H., M.H (Datuk Seri), Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru. Menyampaikan bahwa, Melayu sangatlah identik dengan islam, sehingga upacara perkawinan adat melayu tidak meminggirkan nilai-nilai ke islaman. Ada nya prosesi khatam Al-Qur’an menegaskan pentingnya nilai-nilai
keagamaan dalam budaya Melayu Riau. Upacara ini tidak hanya bertujuan untuk
meresmikan ikatan pernikahan secara legal, tetapi juga untuk memohon berkah
dan perlindungan dari Tuhan.
Dan dilanjutkan oleh Datuk Azhari Rahman, SE
Bidang Kebudayaan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru. Tentang Upacara pernikahan ini
mencakup berbagai tahap, mulai dari pra-pernikahan hingga pasca-pernikahan,
yang semuanya memiliki makna dan nilai simbolis yang mendalam, serta kunci dan nilai yang terkandung di dalam nya.
Pada tahap pra-pernikahan, kegiatan seperti menilik, merisik, dan meminang
dilakukan sebagai bentuk penjajakan dan persetujuan antara dua keluarga.
Setiap tahapan ini dilengkapi dengan ritual khusus yang menggambarkan nilainilai
kearifan lokal dan norma sosial yang berlaku. Saat pernikahan, prosesi
seperti akad nikah dan khatam Al-Qur’an menegaskan pentingnya nilai-nilai
keagamaan dalam budaya Melayu Riau. Upacara ini tidak hanya bertujuan untuk
meresmikan ikatan pernikahan secara legal, tetapi juga untuk memohon berkah
dan perlindungan dari Tuhan.
Pasca-pernikahan, kegiatan seperti mandi damai dan malam menjelang mertua
menandakan dimulainya kehidupan baru bagi pasangan pengantin. Ritual-ritual
ini juga berfungsi sebagai sarana untuk mempererat hubungan antara dua
keluarga dan komunitas. Makna simbolis dari setiap ritual pernikahan ini sering
kali disampaikan melalui pantun dan ungkapan tradisional yang sarat dengan
nilai-nilai moral dan etika.
Penelitian ini penting dilakukan untuk mendokument.
Dilnjutkan Datuk Azhari, tahapan dalam sistem Perkawinan Adat Melayu Riau:
- Merisik
- Meminang
- Mengantar Tanda Bertunangan
- Akad Nikah
- Bersanding
- Menyambut Menantu
Kunci dalam sistem Perkawinan Adat Melayu Riau diantaranya sebagaiberikut:
- Mas Kawin
- Wali Nikah
- Saksi Nikah
- Tepung Tawar
Nilai-nilai yang Terkandung dalam Sistem Perkawinan Adat Melayu Riau:
- Gotong Royong
- Penghormatan dan Tanggung Jawab
- Kesakralan dan Keberkahan
- Kelestarian Budaya
Dari yang dijelaskan Datuk ini, adat Melayu Riau di Kota Pekanbaru, dan Riau secara umum, akan sangat berkaitan dengan islam dan tradisi berpantun nya. Sehingga harapan beliau, tradisi ini tetap dapat dilestarikan dengan baik. Sehingga adat dan budaya Melayu Riau dapat membawa keberkahan, terutama dalam pernikahan dan berumah tangga.
Tentang adat Melayu Riau menunjukkan bahwa adat istiadat dan tradisi lokal
memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Adat ini mencakup berbagai
aspek seperti upacara adat, hukum adat, dan sistem sosial yang diwariskan turun temurun.
Beberapa poin penting dari adat Melayu Riau antara lain:
- Upacara Adat: Termasuk acara pernikahan, kelahiran, dan kematian yang
dilaksanakan dengan ritual khusus yang sarat makna dan simbolisme. - Hukum Adat: Mengatur hubungan sosial dan penyelesaian sengketa
berdasarkan nilai-nilai tradisional yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. - Sistem Kekerabatan: Masyarakat Melayu Riau menganut sistem kekerabatan
yang kuat, di mana hubungan keluarga dan gotong royong sangat dijunjung tinggi. - Nilai-Nilai Adat: Menekankan pada kesopanan, hormat kepada yang lebih tua,
dan kebersamaan dalam masyarakat.
Penelitian ini juga mengungkapkan bahwa meskipun modernisasi membawa
perubahan, masyarakat Melayu Riau berusaha mempertahankan dan melestarikan
adat istiadat mereka sebagai identitas budaya yang berharga.
Saran untuk mempertahankan dan mengembangkan adat Melayu Riau:
- Pelestarian Upacara Adat: Mendorong pelaksanaan upacara adat secara
berkala dan melibatkan seluruh anggota masyarakat untuk menjaga kesinambungan
tradisi. - Kolaborasi dengan Pemerintah: Bekerja sama dengan pemerintah daerah
untuk mendapatkan dukungan dalam pelestarian adat, termasuk pendanaan dan
program kebudayaan. - Pengembangan Pariwisata Budaya: Memanfaatkan adat istiadat sebagai daya
tarik wisata untuk meningkatkan ekonomi lokal sekaligus memperkenalkan budaya
Melayu Riau kepada dunia luar. - Penelitian Lanjutan: Mendorong penelitian lebih lanjut untuk memahami
dinamika perubahan adat istiadat dan bagaimana cara terbaik untuk
melestarikannya dalam konteks modernisasi. Laporan: AT
