Centro Riau Pekanbaru—— Pengurus Komisi Perlindungan Anak Indonesia, (KPAI) provinsi Riau, menyerahkan SK Kepengurusan KPAI Kota Pekanbaru. SK itu diserahkan langsung oleh Ketua KPAI Provinsi, Beni F Gunawan dan hadir Wakil Ketua, Sardius M.Pd., juga terlihat Sekretaris KPAI provinsi Riau, Hendry Wukuf dan Bendahara, Nova Abdi Negara.,SH. Pada,Senin, 29 Juli 2024 di Pekanbaru.
SK itu langsung diterima Haswinda S Indrapomi, ia sebagai Ketua Pengurus KPAI Kota Pekanbaru dan ia juga didampingi oleh dua Orang Pengurus. Yakni mereka, Diana Kesumawati Jamal Maladi dan Shinta Puspita Dewi.
Perlu kita ketahui, fungsi KPAI diantaranya melakukan investigasi terhadap kasus pelanggaran hak anak, melakukan kajian hukum, memberikan penilaian kasus pelanggaran hak anak, hingga pemberian perlindungan anak. Berdasarkan tugas dan fungsinya, KPAI memeliki wewenang sebagai lembaga perlindungan hak anak dalam bentuk pengawasan pelanggaran, advokasi hak anak dan penerima pengaduan dan pelaporan pelanggaran hak anak. Silahkan berkunjung ke kantor KPAI terdekat jika ada pelanggaran terhadap hak anak yang ditemukan, Anda juga bisa menghubungi kontak KPAI atau mengakses website resmi KPAI untuk informasi lainnya.
Setelah itu, Ketua Pengurus KPAI Provinsi Riau, Beni F Gunawan melalui Wakil Ketua KPAI Kota Pekanbaru ke Awak Media ini, Sardius, M.Pd., berharap,”Semoga saja!, kepengurus Komisi Perlindungan Anak (KPAI Kota Pekanbaru menjadi yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas dalam Meningkatkan Sistem Pengawasan, Penyelenggaraan Perlindungan Anak Nasional yang Efektif dan Kredibel untuk mendukung tercapaianya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan Gotong Royong,”Harapnya Ustad Sardius, M.Pd, untuk Kepengurun KPAI Kota Pekanbaru pada saat itu.
Oleh karena itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, disingkat KPAI, adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini. (KRT)
