PEKANBARU, centroriau – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Kawasan industri dan pergudangan Ecogreen yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (6/1/2025) pagi.
Sidak ke kawasan Ecogreen yang memiliki luas area lebih kurang 15 Ha ini, menyikapi banyaknya keluhan masyarakat disekitar kawasan Ecogreen. Diantaranya persoalan aliran limbah dari yang masuk ke kawasan pemukiman masyarakat.
Rombongan dipimpin langsung Ketua Komisi IV Rois diikuti Wakil Ketua Nurul Ikhsan, Sekretaris Roni Amriel serta anggota lainnya Hamdani MS, Pangkat Purba, Achmad Faisal Reza, Zulkardi, Roni Pasla, Zulfan Hafiz, Sovia Septiana dan Zulfahmi.
Sidak ini juga turut didampingi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP Kota Pekanbaru dan beberapa OPD terkait.
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru soal Izin Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan Analisis Dampak Lalu Lintas serta IMB saat menyusuri kawasan Ecogreen yang memiliki lebih kurang 60 pergudangan dan satu industri yakni PT Nippon Indosari Corpindo (Pabrik Sari Roti).
“Sidak kita hari ini menindaklanjuti keluhan masyarakat sekitar terkait aktivitas kawasan ecogreen, memang dilapangan kita temukan limbah dan pembuangannya masuk kesungai kelulut dekat pemukiman masyarakat, termasuk izin Genset yang seharusnya ada izin SLO,” kata Zulfan.
Politisi NasDem ini menegaskan, Komisi IV yang membidangi infrastruktur, bakal menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil pihak management Ecogreen untuk hadir memenuhi dalam rapat.
“Besok akan panggil management ecogreen, termasuk pihak Pabrik Sari Roti mereka sudah bagun tapi izin tidak lengkap. Kita tidak alergi dengan pihak yang ingin berinvestasi di kota Pekanbaru tetapi segala aturan tetap dijalankan. kalau mereka berdalih izin lengkap silahkan dibuktikan saat hearing dan tentunya membawa dokumen yang dibutuhkan,” terang Zulfan.
Sementara itu, General Meneger Ecogreen, Suwarno mengklaim bahwa kawasan industri dan pergudangan Ecogreen sudah memiliki izin lengkap dan menjalani sesuai ketentuan.
“Sepanjang yang kita tahu perizinan lengkap, baik itu izin amdal, andalalin, dan IMB. Kalau ternyata ada izin baru dan kurang tentu kita akan lengkapi.
Terkait ada keluhan aliran limbah yang masuk kelingkungan pemukiman masyarakat, kala itu sepertinya kurang tepat karena kita ada pengelolaan air limbahnya sebelum dialirkan ke parit luar dan inikan pergudangan belum ada produksi,” jelas Suwarno.
