CENTRO RIAU SIMANDOLAK -Bupati Kuantan Singingi, Dr. H..Suhardiman Amby., MM., berikan apresiasi dan mendukung penuh Pemdes serta BPD dengan terbitkannya Peraturan Desa (Perdes), juga Surat Keterangan/Kerja Satuan Tugas (SK Satgas) oleh Pemdes Simandolak dan BPD beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan sosialisasi Peraturan Desa dan SK Satuan Tugas (SK Satgas) tersebut ke masyarakat desa Simandolak, terutama masyarakat yang mempunyai hewan ternak yang lepas atau berkeliaran. Kegiatan sosialisasi itu dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025 di Gedung Balai Adat Kenegerian Simandolak.

Sosialisasi yang dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, Anggota BPD, LAD, Cerdik Pandai, Alim ulama, RT/RW dan Masyarakat pemilik ternak yang berkeliaran di wilayah desa Simandolak.
Saat ditanya kenapa diterbitkan Perdes dan SK Satgas itu, Kepala Desa mengatakan,”Berawal dari banyaknya keluhan masyarakat terhadap hewan ternak yang lepas atau berkeliaran. Tentu itu mengganggu ketertiban umum, baik di Jalan Raya, maupun di Persawahan dan Perkebunan milik orang lain, kemudian juga sangat merugikan terhadap pengguna jalan dan pemilik sawah maupun perkebunan itu sendiri.”Ucap Pikri Kepala desa Simandolak ke Awak Media ini, Jumat, 24 Januari 2025.
“Semoga dengan diterbitkannya Perdes dan SK Satgas penertiban hewan ternak ini , hendaknya masyarakat pemilik ternak yang berkeliaran tidak lagi melepaskan hewan ternaknya,”Harap Pikri, Suami dari Lestari Tanti itu.
Menanggapi hal itu, Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM, menyampaikan Apresiasinya dan dukung penuh terhadap Kades dan BPD desa Simandolak,”Kami dari Pemkab sangat mengapresiasi dan mendukung penuh Penerbitan Perdes dan SK Satgas tersebut,. Peraturan Desa itu adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD desa Simandolak bersama Kepala Desa Simadolak . Namun, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,”Ucap Dr. Suhardiman Amby MM.
Kemudian, dijelaskan Pikri, Anggota Satuan Tugas nantinya berwenang menertibkan dan menangkap hewan ternak yang lepas atau yang berkeliaran tersebut. Maka itu, masih kata Kades! “Program indeks pertanian padi dua kali dalam setahun dapat terlaksana dengan baik di desa Simandolak, sehingga apa yang di cita-citakan Pemkab Kuansing bahwa, kabupaten Kuansing melalui kecamatan Benai saat ini lagi memacu untuk mencapai Kuansing Swasembada Pangan,”Ujar Pikri Kades yang selalu membidik, meraih dan selalu mendapatkan pembangunan melalui ‘Pokok Pikiran’ Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi, hingga ke Anggota DPRD kabupaten. (Krt)
