CENTRO RIAU INHIL— Aktivis Riau, Ahmad Nazir mendapatkan informasi dari berbagai narasumber terpercaya (Dilindungi kode etik jurnalistik pasal ke 7), mengenai dugaan aktivitas pengiriman barang kebutuhan pokok melalui jalur laut perairan Concong-Inhil.
Dikatakannya Ahmad Nazir,”Barang yang dikirim berupa beras dan bawang merah dengan menggunakan kapal bermuatan kurang lebih 250 ton. Berdasarkan keterangan sumber, bawang merah tersebut diduga berasal dari Thailand, berukuran besar, dan sengaja diganti kemasannya agar menyerupai produk lokal sebelum diedarkan. Barang tersebut disampaikan ke para konsumen berasal dari Tanjung Balai Karimun,”Jelas Ahmad yang akan melaporkan berapa oknum Aparat Penegak Hukum (APH ), terutama , masih anjut Ahmad Nasir,”Oknum Kapolsek di jajaran Polres Inhil, Iptu AI,”Jelas Ahmad Nazir dengan tegas dan jelas.
Diketahui, dalam perjalanan kapal tersebut sempat diamankan dan dibawa menuju Polsek Concong. Namun, sebelum tiba di wilayah Kuala Concong, terjadi komunikasi melalui sambungan telepon yang diduga berasal dari pihak tertentu. Setelah komunikasi tersebut, situasi berubah dan kapal tidak lagi diproses secara hukum. Informasi sumber menyebut bahwa Kapolres dan Kapolsek kemudian “CAIR BESAR”, yang mengindikasikan adanya penyelesaian di luar mekanisme hukum. Kapolsek Concong bernama Iptu Anton Hilman SH
“Sistem Transit Tengah Laut dan Pelepasan Kapal Tanpa Proses Hukum Menunjukkan Aktivitas Ilegal Dibekingi APH” Jelas Ahmad Nazir aktivis yang mempunyai relasi sumber sangat luar di Riau.
Setelah itu, Narasumber mengungkapkan bahwa dalam peristiwa tersebut, terdapat pembagian uang sebesar kurang lebih Rp. 250.000 yang diberikan oleh Kapolsek Iptu IH, kepada empat orang wartawan agar tidak diberitakan perihal tersebut.
Oknum Kanit Reskrim disebut tidak melakukan perlawanan dan mengikuti perintah untuk melepaskan kapal beserta muatannya, meskipun menurut sumber, seharusnya barang dan kapal ditahan terlebih dahulu hingga nilai dan perkaranya jelas. Keputusan pelepasan tersebut menimbulkan kesan kuat adanya pembiaran dan dugaan keterlibatan oknum aparat.
Jalur ini masih dalam pantauan , Senin, 25 Mei 20226.
Maka itu, jalur laut Concong disebut sebagai jalur transit utama bagi berbagai barang ilegal. Sumber menyebut seorang pemain lama bernama Mengong, pemilik boat (bod) yang beroperasi di jalur
Untuk angkutan Concong–Batam. Mengong diduga mengangkut rokok ilegal dan minuman botol, serta disebut memiliki hubungan kerja sama dengan Kapolsek dan sejumlah anggota Polsek. Barang-barang yang tidak dibongkar di darat biasanya ditransitkan di tengah laut dan kemudian dijemput menggunakan boat berkekuatan 100 PK. Aktivitas bongkar muat lanjutan disebut dilakukan menuju Batam dengan pelabuhan tujuan di kawasan Pantai Stres.
Mengejutkan! Narasumber juga memberikan nomor kontak yang diklaim sebagai milik Mengong, yakni 0823-9267-1909, serta menyatakan bahwa Mengong kerap menjadi penghubung utama distribusi barang ilegal di jalur tersebut. Namun, pada trip terakhir, Mengong disebut tidak sanggup membawa rokok dan minuman ilegal dari Batam ke wilayah Indragiri Hilir, diduga karena keterbatasan armada atau faktor pengamanan yang meningkat.
Lagi-lagi narasumber menyampaikan informasi tambahan mengenai munculnya pemain baru yang diduga mulai terlibat dalam jaringan ilegal, bahkan berpotensi terkait peredaran narkoba. “‘Sosok tersebut dikenal dengan nama panggilan Mungkui, disebut sebagai warga asli Concong dan berlatar belakang etnis Tionghoa. Saat ini, Mungkui dikabarkan mulai menawarkan rokok ilegal ke warung-warung baru sebagai tahap awal membangun jaringan distribusi”Ujar Ahmad Nasir
Sumber menyatakan, “Kami akan terus mendalami informasi lanjutan terkait peran dan keterkaitan ‘Mungkui’ dengan jaringan yang lebih besar.
Dilihat secara keseluruhan, informasi ini mengindikasikan adanya pola penyelundupan terorganisir melalui jalur laut Concong, melibatkan barang kebutuhan pokok dan barang kena cukai ilegal, dengan dugaan kuat adanya perlindungan atau pembiaran dari oknum aparat setempat. Jalur laut, sistem transit tengah laut, serta pelepasan kapal tanpa proses hukum menunjukkan bahwa aktivitas ilegal dibekingi APH .
Editor: Karta Atmaja
Tujuan: Ahamad Nazir Akan Melaporkan ke Kapolri
Narasumber:; Sebagian Dilindungi kode etik jurnalistik pasal ke 7.
