Centroriau.Id,Meranti – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menggelar Rapat Paripurna. Sidang yang dipimpin Ketua DPRD H. Khalid Ali, itu membahas tiga agenda utama, yakni tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap tiga Ranperda usulan Pemerintah Daerah, jawaban DPRD atas pendapat Bupati terhadap empat Ranperda inisiatif DPRD, serta pembentukan dan penetapan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas seluruh rancangan peraturan daerah, yang berlangsung, di ruang sidang DPRD, Kamis malam (2/7/2026).
Rapat yang berlangsung pada malam hari itu dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharuddin, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, camat, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Mengawali sidang, Ketua DPRD mengajak seluruh peserta rapat memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas nikmat kesehatan dan kesempatan sehingga seluruh peserta dapat mengikuti rapat paripurna. Ia menjelaskan, pelaksanaan rapat tersebut mengacu pada Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 09/Kpts-DPRD/BM/VI/2026 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD.
Agenda pertama rapat merupakan penyampaian tanggapan dan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Ranperda usulan Pemerintah Daerah. Sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019 Pasal 9 ayat (3) huruf a angka III, jawaban kepala daerah disampaikan oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti di hadapan sidang paripurna.
Selanjutnya, DPRD menyampaikan tanggapan atas pendapat Bupati terhadap empat Ranperda inisiatif DPRD. Penyampaian jawaban dilakukan oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs. Jani Pasaribu, MM.
Sebelum membacakan jawaban DPRD, Jani Pasaribu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan kepada Bapemperda mewakili DPRD menyampaikan tanggapan terhadap pendapat kepala daerah. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti atas dukungan dan sambutan positif terhadap empat Ranperda inisiatif DPRD yang sebelumnya telah disampaikan dalam rapat paripurna.
Menurut Jani Pasaribu, DPRD mengapresiasi sikap Pemerintah Daerah yang mengakomodasi pengajuan Ranperda inisiatif DPRD. Ia menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan daerah harus dilaksanakan secara cermat mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan hingga penyebarluasan agar menghasilkan regulasi yang implementatif, akomodatif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.
Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, DPRD menilai regulasi tersebut harus mampu memperkuat partisipasi dunia usaha dan masyarakat dalam pengembangan budaya literasi. Selain itu, mekanisme pemberian penghargaan perlu diatur secara fleksibel namun tetap akuntabel agar mampu mendorong tumbuhnya budaya gemar membaca sekaligus memperkecil kesenjangan akses informasi, khususnya bagi masyarakat di wilayah kepulauan yang jauh dari pusat pemerintahan.
Sementara itu, terkait Ranperda Penyelenggaraan Perikanan, DPRD menekankan pentingnya sinkronisasi data sektor perikanan, penguatan riset, serta kepastian dukungan pendanaan agar potensi perikanan tangkap, budidaya tambak, hingga hilirisasi produk olahan ikan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Adapun terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan, DPRD berpandangan bahwa regulasi tersebut menjadi jawaban atas kebutuhan menghadirkan kepastian hukum, penyederhanaan birokrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan iklim investasi di daerah.
Usai penyampaian tanggapan DPRD, sidang dilanjutkan dengan pembentukan dan penetapan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus). Rancangan keputusan mengenai pembentukan Pansus Penanggulangan Bencana Daerah dan Perpustakaan, Pansus Perikanan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Pansus Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perizinan disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan. Setelah dilakukan skorsing untuk musyawarah pemilihan pimpinan Pansus, susunan pimpinan dan anggota Pansus kembali disahkan melalui keputusan dewan. Ketua DPRD berharap panitia khusus yang telah terbentuk dapat bekerja secara optimal, mendalami setiap materi Ranperda secara komprehensif, sehingga menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, aplikatif, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memperbaiki pelayanan publik melalui pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah. Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharuddin, saat menyampaikan tanggapan dan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum delapan fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Mengawali penyampaiannya, Muzamil menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, masukan, kritik, serta saran terhadap tiga Ranperda usulan Pemerintah Daerah. Menurutnya, berbagai pandangan yang disampaikan masing-masing fraksi menunjukkan keseriusan DPRD dalam mengawal lahirnya produk hukum yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih karena penyampaian tiga Ranperda inisiatif Pemerintah Daerah telah mendapat pandangan sekaligus apresiasi dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui juru bicara masing-masing dengan pemikiran yang mendalam. Seluruh masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi ranperda,” ujar Muzamil.
Ia menjelaskan, pemerintah memberikan tanggapan terhadap pandangan delapan fraksi DPRD, yakni Fraksi PDI Perjuangan, PAN, PKB Plus PSI, Golkar, Gerindra, NasDem, PKS, serta PPP Plus Demokrat. Sejumlah pandangan yang memiliki substansi serupa dijawab secara bersamaan berdasarkan materi masing-masing Ranperda.
Menanggapi pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Muzamil menyampaikan apresiasi atas dukungan sejumlah fraksi terhadap capaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, opini WDP bukanlah tujuan akhir, melainkan menjadi bahan evaluasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, kata dia, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan catatan hasil pemeriksaan BPK, baik temuan tahun 2025 maupun sisa temuan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kami terus memperkuat sistem pengendalian internal agar ke depan Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Seluruh rekomendasi BPK akan segera kami tindak lanjuti secara bertahap dan menyeluruh,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan Fraksi Gerindra mengenai adanya perbedaan data komponen pembiayaan antara dokumen LKPJ dan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP), Muzamil menjelaskan bahwa angka yang tercantum dalam Ranperda LPP merupakan angka final yang telah melalui proses audit dan rekonsiliasi oleh BPK RI. Perbedaan tersebut terjadi akibat adanya penyesuaian administratif setelah proses audit guna memastikan seluruh pencatatan keuangan daerah benar-benar akurat dan akuntabel.
Ia juga menjelaskan mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang dipersoalkan sejumlah fraksi. Menurutnya, dana tersebut merupakan dana yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus, seperti kas BLUD, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), serta Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas, sehingga tidak dapat dialihkan untuk membiayai kegiatan lain.
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah akan terus mengoptimalkan berbagai potensi ekonomi lokal melalui pengelolaan aset yang lebih produktif, penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), percepatan digitalisasi pelayanan publik, hingga pengembangan sektor unggulan seperti perikanan, pariwisata, ekonomi kreatif, dan potensi ekonomi lokal lainnya.
Selain itu, Pemkab Kepulauan Meranti juga telah melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, di antaranya melalui pemberian stimulus pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta percepatan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) guna mendorong sistem pembayaran digital yang lebih transparan dan efisien.
Pada pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Muzamil menegaskan bahwa regulasi tersebut sangat penting sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan limbah rumah tangga sekaligus mencegah pencemaran lingkungan.
Menurutnya, keberadaan perda ini diharapkan mampu mengurangi pencemaran air tanah maupun laut, menekan angka penyakit berbasis lingkungan seperti diare dan kolera, serta menjamin hak masyarakat memperoleh lingkungan yang sehat.
“Pemerintah daerah akan melaksanakan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dengan membangun sarana dan prasarana pendukung. Namun yang tidak kalah penting adalah edukasi kepada masyarakat agar perubahan perilaku dapat berjalan seiring dengan pembangunan infrastruktur,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan menyusun peta jalan sosialisasi dan edukasi secara masif dengan melibatkan masyarakat, pelaku usaha, serta berbagai lembaga pemberdayaan desa. Bahkan, pengelolaan limbah juga diarahkan agar memiliki nilai ekonomi melalui pengembangan pengelolaan sampah dan limbah kreatif sehingga mampu memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat.
Sementara itu, terkait Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Muzamil mengatakan perubahan regulasi dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Pemerintah daerah, lanjutnya, mengakui masih terdapat berbagai tantangan dalam pengelolaan aset daerah, mulai dari aset yang belum tercatat secara tertib, kurang optimalnya pemeliharaan, hingga lambatnya proses penghapusan barang yang sudah tidak layak digunakan.
Melalui perubahan perda tersebut, pemerintah berkomitmen memperkuat tata kelola aset yang lebih transparan, akuntabel, serta berbasis teknologi informasi. Penguatan kapasitas sumber daya manusia pengelola aset juga akan menjadi perhatian agar seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum sekaligus mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Menjawab pertanyaan Fraksi PAN mengenai perubahan ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 terkait penyewaan Barang Milik Daerah, Muzamil menjelaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Salah satunya dengan menghapus faktor penyesuaian sewa dan menggantinya dengan mekanisme penetapan tarif yang dihitung langsung oleh tim penilai sesuai ketentuan terbaru.
Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi DPRD yang sepakat melanjutkan pembahasan ketiga Ranperda tersebut melalui Badan Anggaran maupun Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Pemerintah Daerah akan selalu terbuka, kooperatif, dan siap bersinergi bersama DPRD dalam setiap tahapan pembahasan. Semoga kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif mampu melahirkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti,” pungkas Muzamil.**
