Screenshot
Oleh: Mardianto Manan
Pekanbaru ingin disebut sebagai kota metropolitan.
Tetapi sebuah kota tidak menjadi metropolitan hanya karena gedungnya semakin tinggi, jalan semakin lebar, pusat perbelanjaan semakin banyak, atau kendaraan semakin padat. Kota metropolitan membutuhkan pemerintahan yang mampu mengatur ruangnya, menegakkan aturan dan memastikan kepentingan publik tidak kalah oleh kepentingan perorangan.
Karena itu, keberadaan bangunan semi permanen di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Tengkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, patut menjadi perhatian Pemerintah Kota Pekanbaru. Persoalannya sederhana: bangunan itu berdiri di mana, memiliki izin atau tidak, dan apakah keberadaannya sesuai dengan ketentuan tata ruang serta fungsi ruang jalan? Jangan sampai pemerintah hanya menjadi penonton.
JANGAN MENUNGGU RAME BARU BERTINDAK
Kalau bangunan tersebut ternyata berada pada ruang yang tidak semestinya untuk bangunan, mengganggu akses, mengganggu keselamatan pengguna jalan, atau melanggar ketentuan sempadan maupun perizinan, maka pemerintah harus bertindak.
Tidak perlu menunggu viral.
Tidak perlu menunggu masyarakat marah.
Tidak perlu menunggu persoalan menjadi konflik antara pemilik ruko dengan pemilik bangunan.
Pemerintah hadir justru untuk mencegah konflik sebelum terjadi.
Saya kira prinsipnya sederhana: kalau memang legal, jelaskan legalitasnya. Kalau melanggar, tertibkan sesuai aturan. Jangan dibuat abu-abu.
Sebab kalau pelanggaran dibiarkan terlalu lama, lama-lama masyarakat akan menganggap bahwa ruang kota memang boleh dikuasai siapa saja.
Di sinilah kewibawaan pemerintah diuji.
KOTA INI DIATUR ATAU DIBIARKAN?
Saya melihat persoalan ini bukan hanya satu bangunan. Justru yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya kesan bahwa bangunan dan aktivitas liar semakin mudah tumbuh di ruang-ruang publik Kota Pekanbaru.
Kalau satu dibiarkan, yang lain akan mengikuti.
Hari ini bangunan semi permanen. Besok lapak.
Lusa kendaraan rusak. Kemudian menjadi tempat usaha. Akhirnya ruang yang seharusnya menjadi bagian dari sistem pelayanan dan fasilitas kota berubah menjadi ruang privat tanpa kejelasan.
Kalau seperti ini terus, kita harus bertanya:Siapa sebenarnya yang mengatur kota ini? Pemerintah atau masyarakat yang mengambil ruang sesuka hati?
Pemerintah Kota Pekanbaru jangan sampai kehilangan fungsi pengendaliannya.
HALTE JADI TEMPAT JUALAN
Contoh lain dapat dilihat di seberang pintu gerbang Perumahan Damai Langgeng. Di lokasi tersebut terdapat halte yang semestinya berfungsi sebagai tempat pemberhentian dan pelayanan transportasi umum. Namun, ruang di sekitar halte justru dimanfaatkan oleh aktivitas perdagangan dengan menggunakan kendaraan yang sudah rusak sebagai tempat berjualan.
Lebih memprihatinkan lagi, kendaraan tersebut pernah terbakar sekitar dua bulan lalu.
Api memang berhasil dipadamkan setelah persoalan tersebut diinformasikan kepada pihak terkait.
Tetapi pertanyaan berikutnya justru lebih penting:
Setelah terbakar, mengapa kendaraan tersebut masih tetap berada di sana?
Bukankah seharusnya ada penanganan lanjutan?
Bukankah keberadaan kendaraan rusak di depan atau sekitar halte dapat mengganggu fungsi halte dan keselamatan masyarakat?Kalau kendaraan tersebut memang sudah tidak layak dan berada pada ruang fasilitas publik, siapa yang bertanggung jawab menertibkannya?
Jangan sampai setelah api padam, persoalannya dianggap selesai. Api padam, tetapi pelanggarannya tetap hidup.
Kendaraan itu bahkan kemudian diperbaiki kembali dan aktivitas perdagangan berjalan seperti biasa.
Lalu kita bertanya lagi:
Di mana Pemerintah Kota Pekanbaru?
SATPOL PP JANGAN HANYA KUAT KEPADA YANG LEMAH
Persoalan berikutnya adalah Satpol PP.
Saya tidak ingin menuduh ada permainan.
Tetapi masyarakat berhak bertanya ketika melihat sesuatu yang menurut mereka tidak sesuai dengan fungsi ruang publik, namun berlangsung lama tanpa penertiban.
Apakah Satpol PP sudah turun?
Apakah sudah diperiksa status dan legalitasnya?
Apakah OPD teknis sudah memberikan rekomendasi?
Apakah sudah ada surat teguran?
Kalau sudah, mengapa belum selesai?
Kalau belum, mengapa belum?
Pertanyaan-pertanyaan itu wajar disampaikan karena ruang publik adalah milik masyarakat, bukan milik kelompok atau orang tertentu.
Jangan sampai muncul persepsi bahwa pemerintah berani menertibkan pedagang kecil di satu tempat, tetapi ragu ketika menghadapi bangunan atau aktivitas liar di lokasi lain. Penegakan aturan harus konsisten.
PEMKO HARUS AUDIT, BUKAN SEKADAR MENERTIBKAN
Menurut saya, Wali Kota Pekanbaru perlu meminta seluruh OPD terkait melakukan audit lapangan terhadap bangunan dan pemanfaatan ruang publik di koridor jalan utama kota.
Bukan hanya Jalan Soekarno-Hatta.
Tetapi juga jalan-jalan utama lainnya.
Periksa:
bangunan yang berdiri di ruang milik jalan,
bangunan pada kawasan sempadan,
lapak dan bangunan semi permanen,
kendaraan rusak yang berubah fungsi menjadi tempat usaha, pemanfaatan halte,
pemanfaatan trotoar, aktivitas usaha yang mengganggu akses publik,
serta bangunan atau aktivitas yang tidak memiliki kejelasan perizinan.
Kalau memang sesuai aturan, biarkan.
Kalau melanggar, berikan teguran dan lakukan penertiban sesuai prosedur.
Jangan tebang pilih.
