Centroriau.Id,Meranti – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang melaksanakan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok berinisial H.Y karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Pelanggaran tersebut terungkap berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang yang di pimpin Nanda Ambeg Paramaarta. Setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, terhadap WNA tersebut dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta menuju Xiamen Gaoqi International, Selasa (4/8/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha menyampaikan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan seluruh orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang. Setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran keimigrasian akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dendi, Rabu (5/8/2026).
Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, agar senantiasa mematuhi ketentuan keimigrasian, menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya, serta menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.**
